tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Abdullah Azwar Anas, Mantan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) pada Rabu (24/9). Pemeriksaan mengategorikan Azwar sebagai saksi dalam kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi adanya langkah hukum tersebut. Pemeriksaan ini berkaitan dengan jabatan Azwar sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Abdullah Azwar Anas sendiri merupakan Eks Kepala LKPP yang menjabat sejak bulan Januari 2022 silam. Melansir warta Antara, ia memegang posisi pemimpin tersebut sebelum diangkat menjadi Menteri PAN RB pada September 2022.
Abdullah Azwar Anas Dipanggil Kejagung, Terkait Kasus Nadiem Makarim?
Abdullah Azwar Anas adalah tokoh politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dirinya menjadi bahan perbincangan belakangan ini lantaran dipanggil Kejagung atas kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbud.
Anang Supriatna selaku Kapuspenkum Kejagung Republik Indonesia menjelaskan bahwa Azwar diperiksa sebagai saksi.
“Benar yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi,” kata Anang ketika dikonfirmasi wartawan pada Rabu (24/9/2025).
Kendati demikian, Anang belum memberikan keterangan secara rinci tentang pemeriksaan tersebut. Ia hanya menerangkan bahwa pemeriksaan ini terkait kasus Nadiem Makarim, Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Adapun Mantan Mendikbud Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 September lalu. Nadiem tercatat menjadi tersangka kelima dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemdikbud.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," jelas Anang Supriatna dalam pertemuan pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9).
Selain Nadiem, ada empat tersangka lain yang sudah ditetapkan oleh Kejagung terlebih dahulu. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan.
Dugaan kasus korupsi ini sudah terpantau oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia mulai 2021 lalu. Adapun kasusnya diklaim berlangsung sepanjang 2019-2022.
Adapun profil Abdullah Azwar Anas pada 2022 menjabat sebagai Kepala LKPP sehingga perlu mengikuti pemeriksaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus Nadiem Makarim ini dianggap merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Jumlah pasti terkait kerugian dalam kasus ini masih belum dapat diinformasikan. Angka kerugian negara masih perlu menunggu perhitungan resmi pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baru-baru ini, Hana Pratiwi selaku kuasa hukum pihak Nadiem sempat memohon praperadilan untuk kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyampaikan permohonan tersebut pada Selasa (23/9).
"Hari ini mendaftarkan permohonan praperadilan. Objek yang digugat ada di penetapan tersangka dan penahanan," ujar Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan.
Ingin melihat berbagai informasi terkait dugaan kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim dan korupsi lainnya? Simak berita terbaru seputar korupsi di Indonesia melalui tautan berikut.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id


































