Menuju konten utama

Respons Kejagung soal Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

Kejagung belum menerima dokumen apapun terkait permohonan praperadilan Nadiem Makarim.

Respons Kejagung soal Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat menjelaskan mengenai Nadiem Makarim yang mengajukan praperadilan, Selasa (23/9/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan atas penetapan tersangka eks Mendikbudristek itu di kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima dokumen apapun terkait permohonan praperadilan tersebut. Namun, dia memandang bahwa itu merupakan hak bagi setiap tersangka.

"Ini juga diatur dalam ketentuan, baik KUHAP dan diperkuat juga oleh putusan MK tahun 2014 yang sebetulnya ini juga check and balance bagi kita sebagai aparat penegak hukum," kata Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Dalam pengajuan gugatan praperadilan itu, pengacara Nadiem Makarim pun menyatakan tidak cukupnya alat bukti menjadi salah satu alasan ditempuhnya langkah ini. Salah satu ketidaklengkapan bukti tersebut adalah kerugian negara yang belum selesai dihitung oleh BPKP.

Anang menilai hal itu sudah masuk dalam materi pokok perkara yang seharusnya tidak disertakan dalam gugatan. Namun, dalam sidang di pengadilan terhadap pokok perkaranya, Anang memastikan kerugian negara dan bukti-bukti penetapan tersangka Nadiem Makarim akan dibuka penyidik.

"Yang jelas, itu nanti dalam persidangan yang masuk materi pokok perkara. Kalau praperadilan itu konsepnya hanya sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka," ujar Anang.

Diketahui, kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, mengajukan permohonan praperadilan untuk kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Permohonan praperadilan dilayangkan terkait penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Hari ini mendaftarkan permohonan praperadilan. Objek yang digugat ada di penetapan tersangka dan penahanan," kata Hana Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama