tirto.id - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, permohonan pra peradilan dilayangkan terkait penetapan Nadiem sebagai tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi Chromebook oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Hari ini mendaftarkan permohonan pra peradilan. Objek yang digugat ada di penetapan tersangka dan penahanan," kata Hana Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Hana menilai bahwa pihak Kejaksaan Agung tidak sah dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka dikarenakan kurangnya alat bukti permulaan. Menurutnya, Nadiem tidak terbukti merugikan negara dalam dugaan korupsi Chromebook tersebut.
"Karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Salah satunya adalah bukti kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP," terangnya.
Sosok pengacara yang tergabung dalam firma hukum Hotman Paris and Partners tersebut menegaskan bahwa kurangnya alat bukti yang diajukan oleh pihak Jampidsus secara otomatis membatalkan status tersangka dan penahanan Nadiem Makarim.
"Dan penahanannya juga otomatis kan kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah. Jadi satu kesatuan lah inti utamanya," ujarnya.
Dia berharap dengan permohonan praperadilan, Nadiem Makarim dapat segera dibebaskan dan dibatalkan statusnya sebagai tersangka.
"Ya kita ikuti proses saja," harapnya.
Secara terpisah, Tirto telah meminta tanggapan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Namun hingga berita ini diunggah belum ada pernyataan yang diberikan.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Nadiem ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menilai kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga muncul dugaan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































