tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan di rumah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Penggeledahan itu dilakukan dua pekan lalu di salah satu apartemen bilangan Jakarta.
“Mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, usai konferensi pers Satgas PKH, Jumat (12/9/2025).
Dia menjelaskan, dari penggeledahan itu tidak ada aset atau uang yang disita penyidik. Namun, sejumlah dokumen yang diperlukan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook telah disita.
“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” ujar Anang.
Terkait dengan kasus pengadaan Chromebook, Anang menerangkan bahwa tim penyidik masih fokus pada kelima tersangka yang sudah ditetapkan. Pengejaran Jurist Tan yang merupakan Stafsus Nadiem juga masih terus dilakukan.
Anang pun mempersilakan pihak kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan bahwa kasus ini dinilai serupa dengan perkara Tom Lembong. Namun, dia memastikan penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum yang diperoleh.
“Silakan saja, itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsu tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas disitu,” kata dia.
Ditegaskan Anang, saat ini penyidik tetap melakukan pendalaman mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang. Tak menutup kemungkinan, kata dia, adanya pihak lain yang juga akan mempertanggungjawabkan secara hukum.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id




























