Menuju konten utama

Profil Darwis Moridu Eks Bupati Boalemo, Kontroversi, & Kasusnya

Simak profil Darwis Moridu, ayah Wahyudin Moridu, serta sepak terjangnya yang kontroversial selama menjadi Bupati Boalemo.

Profil Darwis Moridu Eks Bupati Boalemo, Kontroversi, & Kasusnya
Mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu. (FOTO/byu/HUMAS MENPANRB)

tirto.id - Kasus Darwis Moridu, eks Bupati Boalemo, jadi pembicaraan publik usai anaknya, Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo jadi kontroversi.

Hal ini bermula dari Wahyudin yang viral akibat ucapannya tentang rampok uang negara dan menggunakan fasilitas negara secara tidak bertanggung jawab.

Akibat viralnya Wahyudin, sosok ayahnya juga ikut dicari warganet. Hal tersebut dikarenakan Wahyudin berasal dari keluarga pejabat.

Ayahnya, Darwis Moridu, ternyata adalah mantan bupati, sedangkan ibunya merupakan anggota DPRD.

Tak hanya itu, karier Darwis Moridusebagai pejabat juga ternyata berakhir dengan cara serupa dari anaknya, yakni terlibat kasus.

Profil Darwis Moridu, Kasus, & Kenapa Pernah Diberhentikan sebagai Bupati Boalemo?

Darwis Moridu merupakan pria kelahiran Boalemo, Provinsi Gorontalo pada 11 September 1959. Sempat jadi Bupati, karier politiknya meredup karena kasus dan kontroversi yang ia lakukan.

Darwis menjadi Bupati Boalemo pada 2017 lalu. Seharusnya, ia menjalani jabatan itu hingga 2022.

Pada periode itu, anak Darwis, Wahyudin, juga mulai meniti karier politik praktis ketika terpilih jadi anggota DPRD Kabupaten Boalemo pada 2019.

Hal ini sempat membuat ayah dan anak tersebut sama-sama menduduki jabatan publik di waktu yang sama. Pada 2019-2020, Darwis jadi eksekutif di Kabupaten Boalemo, sementara Wahyudin jadi anggota legislatifnya.

"Kebersamaan" bapak-anak itu terhenti pada 2020. Pada bulan November tahun itu, sang ayah, Darwis, diberhentikan Menteri Dalam Negeri sebagai Bupati Boalemo.

Pemberhentian Darwis itu dilakukan karena dirinya terlibat kasus penganiayaan berat.

Menukil laman resmi Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Darwis Moridu kedapatan melakukan penganiayaan berat terhadap seorang korban bernama Awi Idrus. Korban bahkan dilaporkan mengalami cedera berat akibat penganiayaan itu.

Ketika kasus tersebut mulai masuk pengadilan, Menteri Dalam Negeri memberhentikan Darwis melalui Surat Keputusan tertanggal 3 November 2020.

Per tanggal tersebut, Darwis kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati, sementara pengadilannya terus berjalan.

Kemudian, pada 13 November 2025, Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhi vonis bersalah kepada Darwis Moridu akibat kasus penganiayaan tersebut. Akibat vonis pengadilan itu, Darwis dihukum penjara selama enam bulan.

Pada 2024, nama Darwis Moridu kembali terseret perkara. Kali ini, nama ayah dari Wahyudin Moridu itu terjerat kasus korupsi proyek jalan usaha tani.

Kepolisian Daerah Gorontalo menduga Darwis memiliki keterlibatan dalam korupsi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp2,4 miliar bagi negara itu.

Namun, pada 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo menjatuhkan vonis tidak bersalah dan membuat Darwis bebas dari segala dakwaan.

Harta Kekayaan Darwis Moridu Selama Menjadi Bupati Boalemo

Selama menjadi Bupati Boalemo pada 2017-2020, Darwis Moridu melaporkan punya harta kekayaan di atas Rp15 miliar setiap tahunnya. Hartanya terus turun sejak terpilih, sebelum meningkat drastis pada tahun terakhirnya jadi bupati.

Menurut laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Darwis melaporkan memiliki harta senilai Rp25 miliar ketika maju sebagai calon bupati.

Ketika resmi menjadi Bupati Boalemo pada 2017, hartanya turun cukup drastis menjadi Rp18 miliar. Sejak itu, hartanya turun setiap tahun, jadi Rp16 miliar pada 2018 dan jadi Rp15 miliar.

Namun, pada tahun terakhirnya jadi Bupati Boalemo, yakni pada 2020, kekayaan Darwis dilaporkan meningkat drastis, menjadi Rp21 miliar.

Kekayaan senilai Rp21 miliar itu dimiliki Darwis dalam beberapa bentuk yang berbeda.

Alokasi kekayaan terbesar Darwis adalah harta berbentuk tanah dan bangunan. Ia melaporkan memiliki 32 aset di bidang itu dengan nilai total mencapai Rp8 miliar.

Setelah itu, ia melaporkan memiliki kas dan setara kas senilai Rp7,3 miliar. Kemudian ia juga melaporkan memiliki empat kendaraan dengan total nilai mencapai Rp3,8 miliar.

Terakhir, Darwis melaporkan memiliki harta berjenis harta bergerak lainnya senilai Rp1,8 miliar.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan