Menuju konten utama

KPK Bakal Klarifikasi Wahyudin Moridu soal LHKPN Minus

KPK akan meminta klarifikasi Anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu, terkait LHKPN-nya yang minus Rp2 juta.

KPK Bakal Klarifikasi Wahyudin Moridu soal LHKPN Minus
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu. (Instagram/@wahyumoridu)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta klarifikasi Anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu, terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya yang minus Rp2 juta.

LHKPN milik Wahyudin ramai diperbincangkan usai dirinya viral di media sosial. Dalam sebuah video, Wahyudin terlihat melontarkan gurauan dengan menyebut mau merampok uang negara.

"Dalam proses klarifikasi ataupun pemeriksaan LHKPN tentu itu penting dibutuhkan oleh KPK untuk mengecek untuk memeriksa apakah yang sudah dilaporkan itu sesuai dengan kondisi riilnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).

Budi mengatakan dalam proses pengecekan LHKPN, permintaan klarifikasi dapat dilakukan secara daring maupun memanggil langsung Wahyudin.

"Nah, dalam proses klarifikasi tentu ada berbagai medium atau cara yang bisa dilakukan, baik harus datang langsung ataupun kita bisa kontak secara daring," ucap Budi.

Kata Budi, Wahyudin akan diminta memberikan penjelasan soal informasi yang beredar di masyarakat. Kemudian, akan dicocokkan dengan LHKPN yang telah dilaporkan Wahyudin.

"Nanti kami akan minta penjelasan minta klarifikasi atas informasi-informasi yang beredar di masyarakat tersebut. Kami cek dengan apa yang sudah dilaporkan yang sudah diisi dalam LHKPN-nya," pungkasnya.

Dalam LHKPN terbaru yang dilaporkan Wahyudin ke KPK pada 26 Maret 2025, tercatat memiliki harta Rp198 juta. Sementara itu, total utangnya adalah Rp200 juta. Wahyudin tercatat memiliki total harta minus Rp2 juta.

Terbaru, PDIP memecat Wahyudin Moridu. Surat pemecatan ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam surat keputusan nomor 12/KPTS/DPP/IX/2025, Wahyudin dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berupa tindakan yang menjatuhkan nama baik, kehormatan, kewibawaan, dan citra PDIP melalui pernyataannya.

Keputusan kedua, Wahyudin dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan di manapun menggunakan nama PDIP. PDIP juga menyatakan tindakan dan perbuatan yang dilakukan Wahyudin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan sikap PDIP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama