Menuju konten utama

KPK Cek Harta Kekayaan Wahyudin Moridu yang Minus Rp2 Juta

Wahyudin Moridu yang viral akibat pernyataan mau 'rampok uang negara' ini, memiliki data LHKPN yang tidak seimbang.

KPK Cek Harta Kekayaan Wahyudin Moridu yang Minus Rp2 Juta
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.

Pasalnya, Wahyudin yang viral akibat mau 'rampok uang negara' ini, memiliki data LHKPN yang tidak seimbang. Utang Wahyudin lebih Rp2 juta dari total asetnya.

"Kami akan cek kesesuaian pelaporannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Senin (22/9/2025).

Pengecekan itu, kata Budi, akan dilakukan untuk memastikan apakah Wahyudin hanya memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sebatas formalitas saja.

"Hal ini untuk memastikan agar pelapor LHKPN tidak hanya untuk formalitas memenuhi kewajibannya saja, namun juga harus jujur dalam pengisiannya," tuturnya.

Dia juga menegaskan bahwa sebagai penyelenggara negara, Wahyudin seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pemberantasan korupsi.

"Karena sebagai penyelenggara negara, seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi," pungkasnya.

Diketahui, dalam LHKPN terbaru yang Wahyudin laporkan ke KPK, yaitu pada 31 Desember 2024, dia tercatat memiliki harta Rp198 juta. Sementara itu, total utangnya adalah Rp200 juta. Sehingga, Wahyudin tercatat memiliki total harta minus Rp2 juta.

Terbaru, PDIP memecat Wahyudin Moridu. Hal ini, dilakukan usai ucapan Wahyudin terkait merampok uang negara viral di sosial media. Surat pemecatan ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam surat keputusan nomor 12/KPTS/DPP/IX/2025, Wahyudin dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berupa tindakan yang menjatuhkan nama baik, kehormatan, kewibawaan, dan citra PDIP melalui pernyataannya.

Keputusan kedua, Wahyudin dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan di manapun menggunakan nama PDIP. PDIP juga menyatakan tindakan dan perbuatan yang dilakukan Wahyudin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan sikap PDIP.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto