tirto.id - Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, yang viral karena ucapannya tentang merampok uang negara dan memiskinkan negara pada akhirnya memberikan klarifikasi. Ia juga memohon maaf ke publik.
Ucapan yang membuatnya viral itu berasal dari sebuah video di media sosial. Dalam video yang beredar itu, Wahyudin terlihat tengah mengendarai mobil dan mengenakan kacamata hitam. Seorang perempuan duduk di sampingnya dan merekam momen tersebut.
Dijelaskan Wahyudin dalam video itu, ia tengah mengendarai mobil menuju Makassar, Sulawesi Selatan dengan fasilitas negara.
"Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini. Kita habiskan aja biar negara ini semakin miskin," tuturnya dalam video itu.
Perkataan itu diucapkan Wahyudin sembari tertawa bersama perempuan yang duduk di sampingnya.
"Membawa hugel langsung ke Makassar menggunakan uang negara. Siapa, Ji? Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo," kata Wahyudin sesumbar.
Setelah viral di internet, Wahyudin kemudian membuat klarifikasi atas pernyataan tersebut.
Klarifikasi Wahyudin Moridu soal Viral Video Mau Rampok Uang Negara
Pada Jumat (19/9/2025), Wahyudin Moridu mengklarifikasi ucapannya terkait merampok negara yang beredar di media sosial. Dalam klarifikasinya, Wahyudin berulang kali meminta maaf kepada publik.
"Atas nama pribadi dan keluarga, saya memohonkan maaf atas video yang diviralkan di media TikTok beberapa waktu yang lalu," tutur Wahyudin, didampingi istrinya, melalui Instagram pribadinya.
Dalam video klarifikasi itu, Wahyudin mengaku bahwa dirinya tidak berniat menyinggung masyarakat Gorontalo ketika mengucapkan hal tersebut.
"Sesungguhnya, Bapak dan Ibu sekalian, saya tidak berniat untuk melecehkan ataupun menyinggung masyarakat Gorontalo yang saya wakili," katanya.
"Semua ini murni kesalahan saya, Bapak Ibu sekalian. Atas kejadian ini, dari hati yang paling dalam, saya mohonkan maaf kepada bapak dan ibu sekalian," tambah Wahyudin.
Selain meminta maaf, Wahyudin dalam klarifikasinya juga menyatakan bahwa dirinya akan menerima konsekuensi atas ucapannya itu.
"Selanjutnya, Bapak Ibu sekalian, apapun konsekuensi yang ditimbulkan atas kejadian ini saya, keluarga, dan teman dekat saya mohonkan maaf, dan saya bersama istri saya siap menanggung konsekuensi atas video ini," tuturnya.
Siapa Wahyudin Moridu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo?
Wahyudin Moridu merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang terpilih dalam PSU calon legislatif wilayah Gorontalo pada 2024 lalu. Ia tercatat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) di sana.
Wahyudin dilaporkan merupakan anak dari keluarga pejabat di Kabupaten Boalemo, tempatnya lahir. Ia disebut merupakan anak dari eks Bupati Boalemo, Darwis Moridu, dan anggota aktif DPRD Kab. Boalemo, Rensi Makuta.
Darwis Moridu sendiri merupakan eks Bupati Boalemo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) pada 2024 lalu.
Dalam Pemilu 2024 lalu, lolosnya Wahyudin sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo membuat dirinya menjadi salah satu anggota legislatif termuda di provinsi itu. Ia dilaporkan lahir pada tahun 1995, membuatnya berusia 29 tahun ketika dilantik.
Namun, meskipun masih tergolong muda sebagai politikus, Wahyudin sebelumnya tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Boalemo periode 2019-2024. Hal ini berarti ia lebih muda ketika mengemban jabatan publik di tingkat kabupaten tersebut.
Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Wahyudin tercatat melaporkan harta yang ia miliki sebanyak tujuh kali dalam rentang waktu 2018 hingga 2024.
Tujuh dokumen itu dilaporkan Wahyudin sejak mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Kabupaten Boalemo hingga jadi Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam periode waktu pelaporan harta kekayaan itu, Wahyudin melaporkan bahwa dirinya memiliki kekayaan yang turun dari tahun ke tahun. Ia bahkan sempat melaporkan memiliki kekayaan senilai minus Rp415 juta pada 2022.
Terbaru, pada 2024, Wahyudin melaporkan memiliki harta senilai minus Rp2 juta melalui dokumen LHKPN miliknya.
Padahal, ketika mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Kabupaten Boalemo, ia melaporkan memiliki harta senilai Rp635 juta pada 2018.
Kekayaan Wahyudin pada 2018 itu dilaporkan terdiri dari aset bangunan warisan senilai Rp150 juta, kendaraan senilai Rp450 juta, dan kas atau setara kas senilai Rp35 juta. Kala itu, Wahyudin melaporkan bahwa dirinya tak memiliki sepeser pun utang.
Setelah terpilih menjadi anggota legislatif di DPRD Kabupaten Boalemo, harta kekayaan Wahyudin turun signifikan jadi minus Rp159 juta, akibat utang senilai Rp750 juta yang ia miliki.
Pada 2022, ketika masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Boalemo, harta Wahyudin kembali turun drastis ke angka minus Rp415 juta akibat utang senilai Rp600 juta yang ia miliki. Kendaraan yang sebelumnya ia laporkan juga hilang pada dokumen LHKPN tahun itu.
Dalam dokumen LHKPN terbaru tahun 2024, harta yang dilaporkan Wahyudin masih minus, yakni senilai minus Rp2 juta.
Meskipun minus, utang Wahyudin juga turun, dari 600 juta pada 2022 menjadi Rp200 juta pada 2024. Ia juga melaporkan memiliki kekayaan berupa harta lainnya senilai Rp198 juta pada tahun tersebut.
Selain perubahan nominal utang dari tahun ke tahun, kekayaan wahyudin berupa aset properti relatif tidak berubah. Pada 2024, ia masih melaporkan memiliki hanya satu tanah dan bangunan warisan di Boalemo senilai Rp180 juta.
Selain itu, dokumen LHKPN terbaru Wahyudin juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki aset berupa kendaraan, sebagaimana ia laporkan pada 2022.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id
































