Menuju konten utama

Jadwal Pemungutan Suara Ulang & PUSS Pemilu 2024 dan Tahapannya

Berikut ini jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pelaksanaan Pemilu 2024 dan daftar daerah yang melakukannya.

Jadwal Pemungutan Suara Ulang & PUSS Pemilu 2024 dan Tahapannya
Petugas KPPS menunjukkan surat suara Capres dan Cawapres yang sudah tercoblos saat perhitungan suara Pilpres pada Pemilu 2024 di TPS 006 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pemilihan umum legislatif atau Pileg 2024.

Pemungutan suara ulang ini rencananya akan dilaksanakan 6 kali setiap hari libur.

Menurut anggota KPU RI, Idham Holik, pemilihan hari libur itu agar calon pemilih mempunyai waktu yang tepat untuk datang ke TPS dalam rangka PSU.

PSU sendiri merupakan sebuah mekanisme yang dilakukan dalam proses pemilu karena kondisi tertentu seperti bencana alam, kerusuhan, atau lainnya.

Selain itu, PSU juga dapat digelar ketika adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat proses pemilihan.

Di tahun 2024 ini, KPU telah mengumumkan bahwa ada sejumlah daerah yang akan melaksanakan PSU karena berbagai alasan.

Tahapan Perhitungan Surat Suara Ulang

Terdapat beberapa prosedur dan tahapan yang harus dilaksanakan saat pelaksanaan PSU, yaitu:

- PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

- Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU.

- Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

- KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.

- KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS.

- KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS.

- PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

- PSU di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali PSU. PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

Berikut jadwal PSU Pemilu 2024:

- Pemungutan Suara Ulang Sumatera Barat: 13 Juli 2024

- Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS)

a. Jawa Timur IV dan Pamekasan: 23 Juni 2024

b. Kalimantan Timur: 26 Juni 2024

- Penyandingan Suara Banten II: 3 Juli 2024

- Pemungutan Suara Ulang DPRD Kabupaten Gorontalo II dan Kota Ternate II: 22 Juni 2024

- PSU DPRD dan DPR pada 29 Juni 2024 mencakup wilayah:

a. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 5

b. DPRD Kabupaten Meranti 4

c. DPRD Kota Dumai 4

d. DPR Papua Barat Daya 3

e. DPRD Kabupaten Sintang 5

f. DPRD Kabupaten Samosir 1

g. DPRD Kabupaten Nias Selatan 6

h. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan 2

i. DPRD Provinsi Jambi 2

- PSU DPRD, DPR, dan DPD pada 13 Juli 2024 mencakup wilayah:

a. DPRD Provinsi Gorontalo 6

b. DPRD Kota Tarakan 1

c. DPRD Provinsi Riau 3 dan Kabupaten Rokan Hulu 3

d. DPRD Kabupaten Jayawijaya 4

e. DPR Papua Pegunungan 1

f. DPD RI Sumatera Barat

- PUSS DPRD Kabupaten Lahat 4, Kabupaten Teluk Bintuni 3, dan Kabupaten Lombok Barat 2: 19 Juni 2024

- PUSS DPR RI Jawa Timur IV dan Pamekasan: 23 Juni 2024

- PUSS DPR Kalimantan Timur dan DPRD Kabupaten Bangkalan 5: 26 Juni 2024

- PUSS DPRK Kabupaten Pidie Jaya 1 dan Pidie Jaya 3, DPR Aceh 6, DPRK Aceh Timur 2 dan 4, serta DPR Papua Pegunungan 4: 6 Juli 2024

- PUSS dan PSU DPRD Kota Cirebon 2 dan Kabupaten Cianjur 3: 27 dan 29 Juni 2024

- Penyandingan Suara DPRD Kota Bogor 3, Kabupaten Jember 1, dan Kabupaten Maluku Tengah 1: 19 Juni 2024

- Penyandingan Suara DPR Banten II dan DPRD Kabupaten Sekadau 3: 3 Juli 2024

- Rekapitulasi Ulang DPRD Provinsi DKI Jakarta 2: 23 Juni 2024

- Rekapitulasi Ulang DPR Papua 3 dan DPRD Kepulauan Yapen 1: 27 Juni 2024

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra