tirto.id - Bawaslu menyampaikan bahwa sejumlah TPS di Indonesia akan menggelar pemungutan suara susulan atau pemungutan suara lanjutan (PSL). Lalu bagaimana mekanisme pelaksanaan pemungutan suara susulan dalam Pemilu?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), penyelenggaraan pemilu susulan di Indonesia diatur dengan ketentuan harus diadakan paling lambat 10 hari setelah hari pencoblosan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Maka itu, sejak beberapa hari usai pencoblosan hingga 24 Februari 2024, pemilu susulan digelar di sejumlah TPS.
Daftar Daerah Gelar Pemungutan Suara Susulan Pemilu 2024
Bawaslu merekomendasikan sebanyak 584 TPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan/atau perhitungan suara susulan (PSS). Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023, dan Pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait syarat PSL dan PSS.
Pemungutan Suara Susulan (PSS) pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 terjadi di 584 titik di sembilan provinsi di Indonesia. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Papua Tengah tersebar di 387 TPS
- Papua Selatan di 3 TPS
- Papua di 39 TPS
- Nusa Tenggara Timur ada 1 TPS
- Sulawesi Tengah ada 1 TPS
- Jawa Timur terdiri 4 TPS
- Jawa Tengah di 114 TPS
- DKI Jakarta terdiri 17 TPS, dan
- Banten 18 TPS.
Penyebab PSS adalah faktor terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.
Mekanisme Pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan dalam Pemilu
Pemilu susulan merupakan proses pemungutan suara yang tertunda. Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, apa yang dimaksud dengan Pemilu susulan adalah pemilu untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan.
Berikut beberapa ketentuan pelaksanaan untuk Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan:
- Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dan lanjutan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
- Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara di TPS di dalam negeri berlaku sama terhadap persiapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dan lanjutan di TPS.
- Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara di luar negeri berlaku sama persiapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dan lanjutan di luar negeri.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra