Menuju konten utama

Mekanisme Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 dan Prosedurnya

Sejumlah TPS di Indonesia akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Simak bagaimana mekanisme pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pemilu.

Mekanisme Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 dan Prosedurnya
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono menyalurkan suara di TPS 001 di World Trade Center, Kuala Lumpur, Minggu (11/2/2024). Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini.

tirto.id - Pemungutan suara ulang (PSU) adalah proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS)

Bawaslu merekomendasikan sebanyak 780 TPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSL).

Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023, dan Pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait syarat PSL dan PSS.

Daerah yang Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

Berikut adalah daftar beberapa daerah yang akan menggelar PSU disertai dengan alasannya:

1. Kabupaten Demak, Jawa Tengah

KPU RI menyatakan bahwa Kabupaten Demak memiliki potensi untuk menggelar pemungutan suara ulang. Alasan dari diadakannya PSU di Demak adalah adanya bencana banjir yang berlangsung hampir sepekan di daerah itu mengakibatkan sekitar 21 ribu orang mengungsi.

2. Kabupaten Pania, Papua Tengah

Kabupaten Paniai juga berpotensi untuk melakukan pemungutan suara ulang. Keputusan ini terkait dengan kerusakan logistik surat suara di wilayah tersebut.

Kerusakan logistik surat suara menjadi alasan yang mungkin, dan keadaan memaksa atau force majeure dapat menjadi dasar hukum untuk mengadakan pemungutan suara ulang.

3. Aceh

Berdasarkan laporan dari petugas pengawas di tempat pemungutan suara (TPS) dari 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, ada sekitar 15 TPS yang berpotensi menggelar pemungutan suara ulang. Potensi ini muncul karena adanya dugaan kecurangan selama pelaksanaan pencoblosan hingga perhitungan suara, pada Rabu, 14 Februari 2024.

4. Jawa Timur

Empat kabupaten/kota di Jawa Timur melaporkan potensi pemungutan suara ulang. Daerah-daerah tersebut termasuk Jombang, Tuban, Kota Madiun, dan Kota Surabaya. Alasannya adalah adanya pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Keputusan akhir dan pelaksanaan PSU/PSL akan bergantung pada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu 2024 dan kesiapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota setempat

Mekanisme dan Prosedur Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Melansir laman Bawaslu Kota Cimahi, Berdasarkan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, yaitu:

  1. PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.
  2. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU.
  3. Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
  4. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.
  5. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS.
  6. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS
  7. PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
  8. PSU di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali PSU.
  9. PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

Baca juga artikel terkait PEMUNGUTAN SUARA ULANG atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra