Menuju konten utama

Daftar Daerah yang Gelar Pemilu Ulang, Apa Penyebabnya & Kapan?

Beberapa daerah di Indonesia akan mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) karena beberapa alasan. Ini penjelasannya.

Daftar Daerah yang Gelar Pemilu Ulang, Apa Penyebabnya & Kapan?
Warga negara Indonesia (WNI) mencoblos saat pemungutan suara Pemilu 2024 di Pusat Dagangan Dunia Kuala Lumpur (WTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (11/2/2024). WNI yang menetap di Malaysia melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di enam Tempat Pemungutan Suara di Kuala Lumpur, Johor Baru, Penang, Kota Kinabalu, Tawau dan Kuching pada 11 Februari 2024. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman.

tirto.id - Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau pemilu ulang adalah mekanisme dalam proses pemilihan umum yang dilakukan dalam kondisi tertentu untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan pelaksanaan pesta demokrasi.

Terdapat beberapa faktor penyebab pemungutan suara ulang, dan hal ini diatur oleh undang-undang terkait, seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Setelah Pemilu pada 14 Februari dan penghitungan suara berlangsung, rupanya ada sejumlah daerah yang perlu melakukan pemungutan suara ulang karena beberapa alasan.

Faktor Penyebab Pemungutan Suara Ulang

Adapun faktor-faktor penyebab pemungutan suara ulang tersebut meliputi:

Bencana Alam atau Kerusuhan

Ayat (1) Pasal 372 UU Pemilu menyebutkan bahwa pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat diulang jika terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Pelanggaran Perundang-undangan

Ayat (2) Pasal 372 UU Pemilu menyebutkan beberapa kondisi yang jika terbukti, maka pemungutan suara di TPS wajib diulang. Beberapa kondisi tersebut antara lain:

  • Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
  • Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
  • Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Pemungutan suara ulang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kondisi atau pelanggaran yang terjadi.

Tujuan dari pemungutan suara ulang adalah untuk memastikan keabsahan, keadilan, dan transparansi dalam proses pemilihan umum serta untuk melindungi integritas demokrasi.

Daftar Daerah Gelar Pemilu 2024 Ulang dan Penyebabnya

Berikut adalah daftar beberapa daerah yang akan menggelar PSU disertai dengan alasannya:

1. Kabupaten Demak, Jawa Tengah

KPU RI menyatakan bahwa Kabupaten Demak memiliki potensi untuk menggelar pemungutan suara susulan.

Keputusan tersebut masih menunggu kepastian dari KPU Kabupaten Demak terkait keberlangsungan pencoblosan atau pemungutan suara akibat bencana banjir.

Alasan dari diadakannya PSU di Demak adalah adanya bencana banjir yang berlangsung hampir sepekan di daerah itu mengakibatkan sekitar 21 ribu orang mengungsi, dan keputusan PSU bergantung pada surat keputusan yang akan disampaikan oleh KPU Kabupaten Demak.

2. Kabupaten Paniai, Papua Tengah

Kabupaten Paniai juga memiliki potensi untuk pemungutan suara ulang. Keputusan ini terkait dengan kerusakan logistik surat suara di daerah tersebut.

Kerusakan logistik surat suara di sana menjadi alasan potensial, dan keadaan memaksa atau force majeure dapat menjadi dasar hukum untuk mengadakan pemungutan suara ulang.

3. Aceh

Sebanyak 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 9 daerah di Aceh berpotensi menggelar pemungutan suara ulang karena diduga terdapat pelanggaran Pemilu 2024.

Pelanggaran tersebut mencakup pemilih mencoblos lebih dari satu kali, penggunaan hak suara orang lain, kelalaian petugas KPPS, dan potensi pelanggaran pidana.

4. Kepulauan Riau (Kepri)

Terdapat potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Tanjungpinang dan Batam.

Potensi PSU dan PSL disebabkan oleh kurangnya pemahaman petugas KPPS terhadap pedoman teknis, dan ada pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya tanpa terdaftar dalam DPT.

5. Jawa Timur

Empat kabupaten/kota di Jawa Timur melaporkan potensi pemungutan suara ulang, termasuk di Jombang, Tuban, Kota Madiun, dan Kota Surabaya.

Alasan umumnya adalah adanya pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang tidak sesuai dengan DPT.

Keputusan akhir dan pelaksanaan PSU/PSL bergantung pada rekomendasi dari Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu 2024 dan kesiapan dari KPU kabupaten/kota setempat.

Selain dalam negeri, terdapat kemungkinan juga diadakannya PSU di Kuala Lumpur, Malaysia.

6. Pemungutan Suara di Kuala Lumpur

PSU di Kuala Lumpur direkomendasikan oleh Bawaslu, dan alasannya adalah terdapat pelanggaran administrasi selama pemungutan suara pada 11 Februari 2024.

Beberapa permasalahan yang diidentifikasi oleh Bawaslu antara lain:

  1. Terdapat pelanggaran administrasi yang terjadi selama pemungutan suara, yang menjadi dasar rekomendasi PSU.
  2. Metode KSK yang dijalankan oleh KPU tidak berjalan dengan baik dan tidak mampu menjangkau para pemilih yang dapat mengakibatkan pemilih tidak dapat menggunakan hak suaranya dengan lancar.
  3. Terjadi lonjakan pemilih dengan metode pos, yang mungkin menimbulkan kebingungan atau masalah administrasi.
  4. Pergeseran sebanyak 50 ribu pemilih dari TPS menjadi pemilih melalui KSK tanpa dilakukan proses coklit secara keseluruhan dan dapat menciptakan ketidakpastian dan potensi kesalahan data.
  5. Terjadi pengunduran diri PPLN Kuala Lumpur beberapa hari sebelum pemungutan suara dimulai. Hal ini dapat memengaruhi kelancaran dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di luar negeri.
Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi PSU untuk metode pos dan Kotak Suara Keliling di Kuala Lumpur.

PSU diharapkan dapat memperbaiki dan memastikan kelancaran proses pemungutan suara serta mendapatkan partisipasi yang maksimal dari pemilih di luar negeri.

Kapan Dilaksanakan Pemilu Susulan 2024?

Belum ada informasi resmi mengenai kapan diadakannya pemilu susulan di beberapa daerah baik dalam dan luar negeri tersebut namun mengutip Pasal 373 ayat (3) dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, "PSU dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota."

Pasal tersebut menjelaskan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Keputusan untuk melaksanakan PSU diambil oleh KPU Kabupaten/Kota setelah menerima usulan dari KPPS yang harus bermusyawarah dengan PTPS dan saksi yang hadir.

Baca juga artikel terkait PEMUNGUTAN SUARA ULANG atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Politik
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra