tirto.id - Calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo, berencana mengusulkan hak angket kepada DPR RI. Rencana ini dilakukan Ganjar untuk merespons dugaan kecurangan di pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ganjar menyebut bahwa pengajuan hak angket merupakan salah satu upaya untuk menyelidiki praktik kecurangan yang diduga pengaruhi hasil Pilpres-Pemilu 2024.
"Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).
Ganjar mengajak serta capres nomor urut 01 Anies Baswedan untuk mendukung rencananya tersebut. Rencana pengajuan hak angket itu nyatanya disambut baik oleh kubu Anies Baswedan.
"Ketika kita mendengar akan melakukan (usulan hak angket) kami melihat itu ada inisiatif yang baik," kata Anies di Kantor Hukum Anies-Muhaimin, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Tak hanya menyambut baik usulan tersebut, Anies mengklaim akan membantu pengumpulan data-data dugaan kecuangan untuk diajukan ke DPR.
"Kami siap dengan data-datanya dan di bawah kepemimpinan fraksi terbesar maka proses DPR bisa berjalan. Saya yakin partai Koalisi Perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu," katanya.
Apakah Hak Angket Bisa Pengaruhi Hasil Pilpres-Pemilu?
Wacana pengajuan hak angket oleh Ganjar yang didukung oleh Anies tentu menimbulkan pertanyaan baru, apakah hak angket bisa pengaruhi hasil pilpres-pemilu?
Hak angket tidak bisa mengubah hasil pilpres atau pemilu secara langsung. Mengutip situs DPR RI, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah.
Kasus yang bisa diselidiki lewat hak angket berkaitan dengan hal penting, strategis, berdampak luas bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak DPR ini diatur dalam Pasal 20A ayat (2) Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Usulan angket bisa diterima atau ditolak oleh DPR.
DPR berhak menolak usulan angket karena berbagai alasan, bisa jadi bukti-bukti kurang atau alasan lainnya. Sebaliknya, jika usulan hak angket diterima, maka DPR berhak membentuk panitia angket yang bertugas dalam penyelidikan dugaan pelanggaran.
Hasil penyelidikan angket DPR nantinya bisa digunakan pemangku kebijakan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, misalnya mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sayangnya, menurut Peneliti Formappi Lucius Karus, meragukan efektivitas hak angket dalam membuktikan dugaan kecurangan pemilu. Ia ragu lantaran menduga adanya partai politik di DPR RI yang terlibat dengan kecurangan pemilu.
"Terus kecurangan siapa yang akan dibongkar atau diselidiki oleh hak angket itu? Hanya KPU dan Bawaslu. Padahal, KPU dan Bawaslu konsultasinya ke DPR juga," kata Lucius, saat dihubungi Tirto, Selasa (20/2/2024).
Meskipun ragu, Lucius mendukung penuh wacana pengajuan angket oleh Ganjar. Ini dengan catatan pihak pengusul punya cukup alasan untuk menyerahkan penyelesaian dugaan kecurangan pemilu.
Hal serupa juga disampaikan oleh Pengamat Politik Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo. Ia menyambut baik adanya usulan penggunaan hak angket untuk membuktikan adanya kecurangan Pemilu 2024 yang diduga terjadi sebelum dan setelah pencoblosan.
"Itu usulan bagus karena pada akhirnya kecurangan itu bukan di hari H (pemungutan suara)," kata Kunto kepada Tirto.
Sama seperti Lucius, Kunto juga memiliki keraguan soal pengajuan hak angket tersebut. Ia tidak yakin Surya Paloh Ketua Umum NasDem Surya Paloh, partai yang mengusung Anies, akan menyambut ajakan Ganjar untuk mengajukan hak angket.
Pasalnya, Surya Paloh bertemu Jokowi di Istana Negara di tengah-tengah ramainya usulan hak angket. Hal ini ia nilai dapat memengaruhi hubungan antara Surya Paloh dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
"Tentu itu membuat Bu Mega agak malas ketemu Pak Surya Paloh. Kita tunggu saja minggu ini. Kalau Pak Surya Paloh bertemu, ya, bisa jadi (ajukan hak angket)," jelas Kunto.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya