Menuju konten utama

Cara Lapor Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu Online & Offline

Cara lapor dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu secara online lewat situs Bawaslu daerah dan offline di Kantor Bawaslu terdekat.

Cara Lapor Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu Online & Offline
Logo BAWASLU. FOTO/Bawaslu

tirto.id - Masyarakat bisa melaporkan dugaan kecurangan pemilihan umum (pemilu) 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Cara lapor dugaan kecurangan pemilu ke Bawaslu tersedia secara online dan offline.

Kasus dugaan kecurangan sering kali muncul setiap penyelenggaraan pemilu, termasuk pada Pemilu 2024. Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan serangkaian kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024 di berbagai wilayah.

Laporan dugaan kecurangan muncul seiring dengan proses penghitungan suara yang berlangsung sejak 14 Februari 2024. Bentuk kecurangan yang dilaporkan beragam.

Bentuk kecurangan yang ramai selama Pemilu 2024 mulai dari surat suara sudah tercoblos di pasangan calon tertentu hingga formulir pemungutan suara tidak lengkap.

Temuan-temuan dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan kepada Bawaslu. Hal ini karena Bawaslu merupakan lembaga resmi yang menangani kasus pelanggaran administratif dan pidana Pemilu.

Cara Lapor Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu Online

Prosedur lapor dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu secara online saat ini belum bisa dilakukan. Pasalnya, sistem pelaporan online milik Bawaslu, yaitu SIGAPLAPOR saat ini belum tersedia.

Berdasarkan pemantauan Tirto di laman sigaplapor.bawaslu.go.id pada Jumat (16/2/2024), pukul 12.15 WIB, sistem SIGAPLAPOR masih belum bisa diakses.

"Fitur laporan daring sedang dalam persiapan. Pelanggaran pemilu dapat dilaporkan langsung ke kantor pengawas pemilu terdekat," tulis Bawaslu dalam SIGAPLAPOR.

Kabar baiknya, laporan kecurangan Pemilu 2024 bisa dilaporkan secara online ke platform milik Bawaslu daerah. Prosedur lapor dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu secara online saat ini baru tersedia di wilayah Bangka Belitung.

Platform laporan dugaan kecurangan online milik Bawaslu Bangka Belitung bisa diakses di laman babel.bawaslu.go.id. Berikut langkah-langkah pelaporannya:

  • Buka situs babel.bawaslu.go.id dan pilih menu "Sarana Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Secara Online" atau klik link ini;
  • Isi nama, e-mail yang masih aktif, nomor telepon, dan alamat lengkap di kolom yang tersedia;
  • Isi keperluan laporan di kolom "Perihal", contohnya: "Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu di Kecamatan X, Kabupaten Y";
  • Tulis pengaduan secara kronologis di kolom yang tersedia;
  • Isi dua digit angka bebas di kolom Verification;
  • Klik "Kirim" untuk mengirim laporan ke Bawaslu.

Cara Lapor Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu Offline

Prosedur laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu yang dilayani di semua wilayah saat ini adalah laporan secara offline. Cara melaporkan kecurangan ke Bawaslu secara offline adalah dengan mendatangi kantor Bawaslu terdekat.

Tata cara melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Peraturan tersebut memuat syarat dan alur pelaporan dugaan kecurangan pemilu ke Bawaslu, sebagai berikut:

1. Syarat lapor kecurangan pemilu ke Bawaslu

Syarat formal:

  • pihak yang berhak melaporkan;
  • waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu; dan
  • keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi:
  • kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas; dan
  • tanggal dan waktu Pelaporan.

Syarat materil:

  • identitas Pelapor;
  • nama dan alamat terlapor;
  • peristiwa dan uraian kejadian;
  • waktu dan tempat peristiwa terjadi;
  • saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
  • barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui.

2. Langkah-langkah lapor kecurangan pemilu ke Bawaslu

  • Pelapor datang ke kantor Bawaslu terdekat pada Senin-Kamis, pukul 08.00-16.00 waktu setempat, atau Jumat pukul 08.00 - 16.30 waktu setempat;
  • Pelapor menyampaikan laporan pelanggaran pemilu ke petugas penerima laporan dengan menyerahkan data diri dan bukti-bukti;
  • Petugas akan mencatat laporan tersebut dalam formulir pelaporan;
  • Pelapor menerima bukti penyampaian laporan dari petugas;
  • Pengawas pemilu akan melakukan kajian awal terhadap laporan yang diajukan oleh pelapor paling lama selama dua hari setelah laporan diterima;
  • Apabila laporan dinyatakan telah memenuhi syarat, maka laporan akan diregister dan ditindaklanjuti sesuai penanganan pelanggaran;
  • Apabila laporan belum memenuhi syarat dan jenis dugaan pelanggaran pemilu, maka Bawaslu akan memberikan pelapor kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi syarat. Proses perbaikan bisa dilakukan dalam 2 hari setelah pelapor menerima pemberitahuan. Apabila dalam dua hari syarat tidak bisa dipenuhi, maka laporan tidak akan diregister atau dihentikan;
  • Pengawas Pemilu akan menerbitkan status laporan yang bisa dipantau oleh pelapor.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Politik
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya