Menuju konten utama

Bentuk-Bentuk Kecurangan dalam Pemilu dan Faktor Penyebabnya

Berikut ini bentuk-bentuk kecurangan yang mungkin terjadi saat Pemilu 2024 dan cara untuk mencegahnya.

Bentuk-Bentuk Kecurangan dalam Pemilu dan Faktor Penyebabnya
Petugas KPU Kabupaten Batang menunjukkan contoh surat suara kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat sosialisasi di Lapas Kelas IIB, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (6/2/2024). KPU Kabupaten Batang menggelar sosialisasi Pemilu 2024 yang diikuti sebanyak 368 WBP dengan tujuan untuk memberi pemahaman tentang tata cara pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari mendatang. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.

tirto.id - Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Menjelang pemilihan, terdapat sejumlah bentuk-bentuk kecurangan atau pelanggaran yang berpotensi akan terjadi.

Menanggapi kemungkinan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Konsinyering Penyusunan Peraturan Ketua MK dalam rangka penanganan perkara, perselisihan hasil Pemilu presiden dan anggota legislatif. MK mengantisipasi dalam pemilihan Pemilu serentak 2024 dengan menginventarisasi potensi kecurangan yang mungkin terjadi.

Tujuannya untuk memudahkan dalam mengidentifikasi bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi dan memberikan putusan yang tepat.

Apabila pemerintah tidak mengambil sikap tegas dan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk kecurangan Pemilu akan berdampak pada proses dan hasil Pemilu yang tidak dipercaya rakyat.

Bentuk-Bentuk Kecurangan dalam Pemilu 2024

Merujuk pada laman rumahpemilu, berikut tiga potensi kecurangan yang mungkin terjadi pada Pemilu 2024:

1. Pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada yang tidak berhak.

Untuk potensi pertama apabila masalah dapat diselesaikan di tingkat Bawaslu, Gakkumdu, dan DKPP terkait etik bagi komisioner dan diselesaikan sebelum rekapitulasi nasional maka persoalan tidak perlu diputuskan di tingkat MK.

2. Memindahkan suara calon legislator kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu.

Untuk persoalan kedua, potensi konflik antar calon anggota legislatif dalam satu partai yang dapat bermuara ke MK. Kasus ini mungkin terjadi karena sebelumnya pernah terjadi pada Pemilu 2009, 2014, dan 2019.

3. Jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

Jual beli rekapitulasi yang dilakukan oleh partai gurem, tentu tidak merugikan partainya namun berdampak kepada perolehan kursi di daerah tersebut dan nasional.

Penyebab Terjadinya Kecurangan dalam Pemilu 2024

Munculnya ketidakadilan dalam Pemilu diakibatkan oleh beberapa faktor. Terdapat tiga penyebab kecurangan dalam Pemilu di Indonesia yaiut:

1. Relasi patronase yang kuat antara para penyelenggara Pemilu, calon legislatif, dan pemilih. Patronase politik merupakan penggunaan sumber daya untuk memberikan imbalan kepada individu yang telah memberikan dukungan elektoral. Relasi yang terbangun ini melibatkan hal-hal material dan non-material sebagai bahan transaksi di antara para aktor tersebut.

2. Sistem Pemilu mendorong Calon Legislatif (Caleg) menghalalkan segala cara untuk menang. Saat ini sistem Pemilu di Indonesia adalah open list proporsional representation, yaitu seorang Caleg dapat terpilih karena mendapatkan suara terbanyak dalam daftar terbuka di partainya. Oleh karena itu, sistem ini mendorong para caleg berlomba-lomba untuk mengumpulkan suara sebanyak-banyaknya.

3. Lemahnya sistem pendukung dalam Pemilu yang dapat membuka celah terciptanya manipulasi suara. Manipulasi setidaknya terdapat pada dua hal yaitu data pemilih dan rekapitulasi penghitungan suara berjenjang.

Cara Melaporkan Kecurangan dalam Pemilu 2024

Adanya bentuk kecurangan dalam Pemilu sudah seharusnya disikapi dengan adil. Bawaslu menggunakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pilkada sebagai dasar untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran atau kampanye hitam di media sosial.

Pasal tersebut agar pengguna media sosial tidak melanggar larangan kampanye, seperti mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, menghina SARA terhadap pasangan calon, menghasut, dan mengancam.

Masyarakat bisa melaporkan hal itu ke Bawaslu. Ada sejumlah alur yang harus dilakukan untuk melaporkan kampanye hitam di media sosial.

Selain melapor lewat Panwas setempat, laporan juga bisa diadukan masyarakat melalui alamat email; medsos@bawaslu.go.id atau buka website http://pl.bawaslu.go.id untuk melihat tata cara pelaporan pelanggaran pemilu.

Baca juga artikel terkait KECURANGAN PEMILU atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Politik
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra