Menuju konten utama

Pekerja Tidak Libur saat Pemilu 2024 Berhak Dapat Upah Lembur

Pekerja yang tidak libur saat pemungutan suara 14 Februari 2024 wajib mendapat upah lembur. Bagaimana perhitungannya?

Pekerja Tidak Libur saat Pemilu 2024 Berhak Dapat Upah Lembur
Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 14 Februari sebagai hari libur nasional. Penetapan hari libur tersebut lantaran adanya pesta demokrasi berupa pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu).

Dilansir Tirto melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, didapatkan bahwa pekerja yang masuk di hari tersebut wajib mendapatkan upah kerja lembur.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dalam SE tersebut.

SE itu merujuk pada ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam SE yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu, pengusaha juga wajib untuk memberikan kesempatan bagi pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya.

Lebih lanjut, apabila pekerja atau buruh harus diputuskan tetap bekerja maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja tetap bisa melaksanakan hak pilihnya.

Untuk diketahui, hitung-hitungan upah lembur berbeda bagi setiap pekerja yang mempunyai waktu kerja per minggu lima hari dan enam hari.

Pekerja yang memiliki waktu kerja enam hari per minggu dan 40 jam dalam seminggu akan dibayar dua kali upah satu jam pada jam pertama hingga ketujuh. Pada jam kedelapan mendapatkan tiga kali upah satu jam. Kemudian, pada jam kesembilan hingga kesebelas dibayar empat kali upah satu jam.

Sementara itu, pekerja yang mempunyai waktu kerja lima hari per minggu dengan 40 jam dalam seminggu akan dibayar dua kali upah satu jam pada jam pertama hingga kedelapan. Pada jam kesembilan akan dibayar tiga kali upah satu jam. Kemudian, pada jam kesepuluh hingga keduabelas dibayar empat kali upah satu jam.

Baca juga artikel terkait PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang