Menuju konten utama

Gakkumdu Proses 17 Perkara Pemilu, Terbanyak Pemalsuan Dokumen

17 tindak pidana pemilu itu berawal dari 75 temuan atau laporan sampai periode 10 Januari 2024.

Gakkumdu Proses 17 Perkara Pemilu, Terbanyak Pemalsuan Dokumen
Ilustasi Pemilu. foto/IStockphoto

tirto.id - Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyatakan saat ini tengah memproses belasan kasus pelanggaran pemilu. Terdapat enam jenis pelanggaran yang diproses dengan jumlah terbanyak adalah pelanggaran pemalsuan dokumen.

"Terdapat 17 tindak pidana pemilu yang ditangani sampai periode 10 Januari 2024," kata Kasatgas Gakkumdu dari Polri, Brigjen Djuhandani, kepada reporter Tirto, Rabu (10/1/2024).

Djuhandani menerangkan, 17 tindak pidana pemilu itu berawal dari 75 temuan atau laporan. Kemudian, dilakukan analisa dan hanya 17 yang dinyatakan masuk dalam tindak pidana pemilu.

Hingga saat ini, dari 17 tindak pidana pemilu itu empat sudah divonis bersalah dengan enam terpidana. Kemudian, satu perkara dinyatakan bebas karena majelis hakim menilai kasus kadaluarsa.

Sementara, dua perkara dinyatakan dihentikan karena tidak memiliki kecukupan bukti.

"10 dalam tahap penyidikan," ungkap Djuhandani.

Ditambahkan Djuhandani, semua perkara ditangani Bawaslu Kabupaten/kota dan Bawaslu Provinsi. Sementara itu, sampai hari ini Bawaslu RI belum menerima kasus pidana yang diteruskan ke Bareskrim.

Lebih lanjut dia menyebutkan, jenis tindak pidana pemilu paling banyak adalah pemalsuan dokumen, yakni tujuh perkara. Jumlah itu menurun dari Pemilu 2019 yang mencapai 18 perkara.

Kemudian, tindak pidana pemilu berupa politik uang sebanyak lima perkara. Jumlah itu juga menurun dibanding Pemilu 2019 yang mencapai 100 perkara.

"Tindak pidana pemilu berupa kampanye melibatkan pihak yang dilarang, dua perkara. Sedangkan pada Pemilu 2019 jumlah tindak pidana pemilu tersebut mencapai 14 perkara," tutur Djuhandani.

Selanjutnya, tindak pidana pemilu berupa berkampanye di tempat ibadah sebanyak satu perkara. Jumlah itu menurun jika dibandingkan pada Pemilu 2019 yang mencapai 20 perkara.

Lalu, tindak pidana pemilu berupa perusakan alat peraga kampanye sebanyak satu perkara. Jumlahnya juga menurun jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mencapai delapan perkara.

"Terakhir, pihak yang dilarang sebagai pelaksana/tim kampanye sebanyak 1 perkara. Jumlah ini menurun dari Pemilu 2019 yang mencapai 15 perkara," tutur Djuhandani.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi