Menuju konten utama

Isi SK Libur Pemilu 2024 dan Ketentuannya Bagi Pekerja

Berikut ini isi SK libur Pemilu 2024 dan ketentuannya bagi pekerja. Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Isi SK Libur Pemilu 2024 dan Ketentuannya Bagi Pekerja
Pekerja memasang segel pada kotak suara saat pengemasan logistik pemilu di gudang KPU Kota Bandar Lampung, Lampung, Rabu (31/1/2024). ANTARA FOTO/Ardiansyah.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan Hari Pencoblosan Pemilu 2024 sebagai hari libur nasional.

Pemilu serentak di Indonesia akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilih akan memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI.

Masyarakat Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas dan telah memenuhi syarat untuk memilih di Pemilu 2024 bisa mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024.

Berapa Hari Libur Pemilu 2024?

Pemerintah telah menetapkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 akan menjadi hari libur nasional. Penetapan tersebut juga merujuk pada Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Pasal 167 Ayat (3): "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Merujuk peraturan tersebut, hanya satu hari libur nasional yang diberikan pada saat pemungutan suara Pemilu 2024, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024. Oleh karena itu, tanggal 15 Februari 2024 bukan termasuk hari libur nasional.

Selain itu KPU juga telah menetapkan masa kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

SK Libur Pemilu 2024 bagi Pekerja?

Keputusan libur Pemilu 2024 bagi pekerja tertuang dalam Surat Edaran Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja atau Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024.

Berikut ini isi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Libur Pemilu 2024:

  • Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan syarat tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
  • Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran terkait libur Pemilu 2024 bagi pekerja dapat diunduh melalui link berikut ini:

Link Unduh SK Libur Pemilu 2024 bagi Pekerja PDF

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra