Menuju konten utama

Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 Hari Libur Nasional

Presiden Jokowi menetapkan hari pemilihan umum (Pemilu) Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.

Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 Hari Libur Nasional
Presiden Joko Widodo menjelaskan terkait aturan kampanye presiden dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024). FOtO/Biro Pers Sekretariat Presiden

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pemilihan umum (Pemilu) pada Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Hal itu berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2024.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada Selasa (6/2/2024) atas beberapa pertimbangan kemudian berlaku sejak ditetapkan. Pertimbangan pertama libur nasional ditetapkan karena dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang