Menuju konten utama

Apa Sanksi untuk Ketua KPU yang Langgar Kode Etik Terkait Gibran

Penjelasan soal sanksi yang didapat oleh Ketua KPU karena telah melanggar kode etik tekait pencalonan cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka.

Apa Sanksi untuk Ketua KPU yang Langgar Kode Etik Terkait Gibran
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari, ditetapkan telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan yang digelar di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat pada Senin, 5 Februari 2024.

Sidang itu digelar untuk memberikan putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Ketua KPU diputuskan melanggar kode etik karena telah menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam proses penerimaan Gibran tersebut, anggota KPU RI yang ikut terlibat yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap juga ditetapkan melanggar kode etik.

Kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang juga pelapor perkara, Sunan Diantoro, mengatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Apa Sanksi untuk Ketua KPU?

Hasyim As’yari yang telah terbukti melanggar kode etik itu dijatuhi sanksi oleh DKPP berupa peringatan keras terakhir.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Meski bukan kali pertama melanggar kode etik dengan peringatan keras, Ketua KPU tidak akan dijatuhi sanksi pemecatan. Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan bahwa keputusan DKPP tidak bersifat akumulatif, karena kasus pelanggaran etik terdahulu dan sekarang berbeda.

"Kasusnya, kan, juga beda, perkaranya beda. Jadi, tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP dan perkaranya beda. Yang dulu ini soal pengaduan lain," kata Heddy di Kompleks Parlemen, Senin.

Hasyim Asy’ari dan enam komisioner lainnya pernah dijatuhi sanksi peringatan keras pada Oktober 2023 karena melanggar kode etik dalam penyusunan peraturan terakait bakal calon legislatif perempuan.

Selain itu, pada April 2023, Hasyim juga menerima sanksi peringatan keras karena melanggar prinsip professional. Dia dinilai telah mencoreng kehormatan lembaga yang dipimpinnya karena memiliki relasi dengan Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni.

Mengingat rentetan pelanggaran keras yang telah dilakukan oleh Hasyim Asy’ari, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan jika Hasyim kembali melakukan pelanggaran etik, dia harus diberhentikan dari KPU.

"Kesalahan atau pelanggaran yang berat didapatkan Hasyim Asy'ari, tetapi kalau terjadi sekali lagi dia harus diberhentikan dari KPU," kata Mahfud.

KPU Melanggar Etik, Apakah Berpengaruh pada Pencalonan Gibran?

Pencalonan Gibran sejak awal memang telah menuai kontroversi usai putusan revisi batas minimal usia yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi usia tersebut dianggap sebagai karpet merah untuk Gibran.

Setelah putusan tersebut, Ketua MK, Anwar Usman, diputuskan telah melanggar kode etik. Namun putusan batas usia minimum capres dan cawapres tetap berlaku karena telah berkekuatan hukum.

Seperti halnya polemik di MK, penerimaan Gibran di KPU RI sebagai calon wakil presiden juga berbuah pelanggaran kode etik. Tetapi, hal tersebut juga tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran.

"Enggak [tidak berdampak pada pencalonan Gibran]. Ini, kan, murni putusan etik enggak ada kaitannya dengan pencalonan," kata Heddy.

Senada dengan Heddy, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD juga mengatakan bahwa secara hukum dan prosedur pencalonan Gibran tetap sah.

"Secara hukum, secara umum, prosedural pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apapun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu itu tidak akan, secara hukum ya, tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah dibentuk," katanya dikutip Antara, Selasa (6/2/2024).

Baca juga artikel terkait KETUA KPU LANGGAR ETIK atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra