Menuju konten utama

Ketua KPU Langgar Etik, Mahfud: Pencalonan Gibran Tetap Sah

Mahfud MD mengatakan, pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden tetap sah meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari disanksi melanggar kode etik.

Ketua KPU Langgar Etik, Mahfud: Pencalonan Gibran Tetap Sah
Calon wakil presiden Mahfud MD saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Youtube/KPU RI

tirto.id - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik. Mahfud menyebut, keputusan KPU untuk menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak menyalahi secara prosedur.

"Secara hukum, secara umum, prosedural pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apapun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu itu tidak akan, secara hukum ya, tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah dibentuk," katanya dikutip Antara, Selasa (6/2/2024).

Mahfud menjelaskan, putusan DKPP itu hanya untuk mengadili anggota KPU secara pribadi, bukan keputusan yang telah dibuat.

"Kenapa? DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU. Bukan keputusan KPU-nya, yang produknya itu tidak dimasalahkan. Ini yang pribadi, Hasyim Asy'ari bersalah, yang lain juga bersalah," ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengingatkan KPU mulai sekarang berhati-hati setelah diputuskan melanggar kode etik. "Oleh sebab itu, KPU hati-hati dari sekarang," jelasnya.

Sebelumnya, Senin, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.

Mahfud juga mengingatkan bahwa KPU telah berkali-kali melakukan pelanggaran. Bahkan, kata dia, Hasyim Asy'ari telah mendapatkan dua kali peringatan keras.

"Dan supaya ingat, KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, banyak sekali. Kalau kita beri tahu, hanya diperbaiki gitu, lalu tidak ada perbaikan berikutnya. Ini kesalahan yang berikutnya, dan Saudara Hasyim Asy'ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras," ujarnya.

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan bahwa jika KPU atau Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran kembali, maka dia harus diberhentikan.

"Kesalahan atau pelanggaran yang berat didapatkan Hasyim Asy'ari, tetapi kalau terjadi sekali lagi dia harus diberhentikan dari KPU," tuturnya.

Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga artikel terkait KETUA KPU LANGGAR ETIK

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang