Menuju konten utama

Gusdurian Temukan 105 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaringan Gusdurian menemukan 105 dugaan pelanggaran pemilu 2024. Kemudian, 58 di antaranya terkait dengan penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara.

Gusdurian Temukan 105 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Koordinator Nasional Gusdurian (tengah) melakukan pembacaan sikap Gusdurian terhadap temuan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 di Griya Gusdurian, Bantul, Yogyakarta pada Jumat (9/2/2024). (FOTO/Rizal Amril)

tirto.id - Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, menemukan, 105 dugaan kasus pelanggaran pemilu selama proses kampanye. Alissa menuturkan, dari 105 dugaan yang ditemukan tersebut, 58 di antaranya terkait dengan penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara.

"Kondisi ini adalah ancaman terhadap integritas dan martabat pemilu," kata Alissa dalam konferensi Pers Pernyataan Sikap Jaringan Gusdurian Indonesia tentang Situasi Politik Pemilu 2024 di Yogyakarta, Jumat (9/2/2024).

Selain pelanggaran tersebut, Alissa Wahid, menuturkan, menuntut KPU agar tidak lagi melakukan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Putri Abdurrahman Wahid itu menilai, keputusan MK dan KPU meloloskan pencalonan diri Gibran Rakabuming Raka terbukti melanggar kode etik. Dia juga menuturkan hal tersebut tidak dapat diubah lagi secara hukum, harus dicatat sebagai pencederaan integritas KPU.

“Makanya kami meminta agar tidak boleh terulang lagi karena setelah ini KPU akan dinilai dari proses penyelenggaraan pemilunya,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, jika KPU melakukan pelanggaran etika selama Pemilu 2024 mendatang, hal tersebut akan menggerus tingkat kepercayaan publik.

“Kalau kepercayaan publik ini minusnya terus tergerus, legitimasi hasil pemilunya juga akan mendapatkan pernyataan dari publik dan akan menciptakan ketidakstabilan,” kata Alissa.

Sementara itu, Koordinator Gardu Pemilu Jaringan Gusdurian, Jay Akhmad, menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara dalam temuan tersebut membuat integritas penyelenggara negara dalam masa Pemilu 2024 perlu dipertanyakan.

"Yang kami dapatkan itu berkaitan dengan intimidasi yang dilakukan oleh perangkat negara terhadap perangkat negara di tingkat bawah dan masyarakat, itu ada," ujarnya yang turut hadir dalam konferensi pers pada Rabu.

Selain intimidasi, Jay juga menuturkan banyaknya penyalahgunaan program bansos. Jay juga mengungkapkan, pihaknya menerima empat kategori dugaan pelanggaran. Pertama, integritas penyelenggara pemilu dan negara. Kedua, kekerasan berbasis identitas. Ketiga, hoaks, misinformasi, dan disinformasi. Keempat, merendahkan martabat kemanusiaan seseorang.

"Bantuan-bantuan itu disinyalir [untuk] mendukung salah satu paslon," tutur Jay.

7 Poin Penting Jaringan Gusdurian untuk Pemilu 2024:

  1. Menyayangkan terjadinya sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum dan selama masa kampanye terbuka Pemilu 2024, seperti pelanggaran netralitas pejabat dan aparat negara penyalahgunaan sumber daya negara, kekerasan berbasis politik, penyebaran hoaks, misinformasi, serta disinformasi, serta perbuatan yang merendahkan martabat.
  2. Menuntut para penyelenggara negara dari pusat hingga daerah, khususnya presiden sebagai kepala negara, para penegak hukum, TNI-Polri, dan kejaksaan untuk tetap menjaga integritas, kejujuran, dan sikap negara. Penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu adalah penanda akan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan setelah pemilu.
  3. Mengajak masyarakat untuk menggunakan hak politiknya dengan memilih sesuai dengan hati nurani atas pertimbangan rekam jejak, bukan karena intimidasi, paksaan, maupun iming-iming berupa materi.
  4. Meminta para penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas, keadilan, dan profesionalisme selama penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang karena akan merusak integritas pemilu dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara yang berujung pada kepercayaan publik terhadap legitimasi hasil pemilu.
  5. Mengajak tokoh agama untuk tetap menjadi teladan moral serta turut mengawal penyelenggaraan pemilu agar tetap berpijak pada moralitas, etika, nilai-nilai kejujuran, dan kemanusiaan.
  6. Mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengawal dan memastikan bahwa Pemilu 2024 berlangsung secara adil, bersih, jujur, dan bermartabat, sesuai dengan semangat demokrasi dan konstitusi.
  7. Mengimbau semua pihak menjaga situasi damai dan mencegah segala potensi konflik kekerasan.

Baca juga artikel terkait DUGAAN PELANGGARAN PEMILU atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Politik
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Intan Umbari Prihatin