tirto.id - Cek hasil penghitungan suara Pemilu dan Pilpres 2024 dapat dilakukan melalui laman resmi KPU. Penghitungan suara akan dimulai setelah proses pemungutan suara pada hari ini Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diikuti oleh 24 partai politik Indonesia dalam perebutan suara rakyat. Event demokrasi 5 tahunan ini menjadi ajang untuk memilih pejabat publik di tingkat eksekutif dan legislatif.
Ada 5 jenis pemilihan yang digelar dalam Pemilu 2024. Kelima jenis tersebut meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten, anggota DPRD Provinsi, anggota DPR RI, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Saat ini, hasil penghitungan suara Pemilu-Pilpres 2024 baru tersedia versi hitung cepat atau quick count. Berdasarkan hasil hitung cepat sementara dari Charta Politika per Kamis (14/02/2024) pukul 16.56 WIB, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 57,88%, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraup 25,78%, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengantongi 16,32%.
Lantas, bagaimana hasil penghitungan suara Pemilu-Pilpres 2024 yang resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)?
Cek Hasil Penghitungan Suara Pemilu-Pilpres 2024 Resmi KPU
Rekapitulasi hasil penghitungan suara sudah mulai berlangsung setelah pencoblosan pada hari ini Rabu, 14 Februari 2024. Berdasarkan jadwal, rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan hingga 20 Maret 2024.
Selain lewat quick count, hasil penghitungan suara Pemilu-Pilpres 2024 juga bisa dipantau melalui laman resmi KPU. Pengecekan hasil penghitungan suara Pemilu-Pilpres 2024 versi KPU dapat dilakukan lewat situs Info Publik Pemilu 2024 (kpu.go.id).
Laman KPU menyediakan data progres rekapitulasi hasil Pemilu 2024. Tak hanya Pilpres, data rekapitulasi hasil Pemilu 2024 juga mencakup Pilihan Legislatif (Pileg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan pemilihan DPD.
Sebagai penyelenggara resmi Pemilu 2024, KPU akan menampilkan hasil hitung suara berdasarkan data yang diambil dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai wilayah Indonesia.
KPU akan menampilkan data secara bertahap, sesuai dengan kecepatan penghitungan suara di masing-masing TPS 2024. Oleh karenanya, rekapitulasi hasil pemilu 2024 resmi versi KPU bisa ditunggu hingga semua proses tersebut selesai.
Cara Cek Hasil Penghitungan Suara Pemilu-Pilpres 2024 Resmi KPU
Cara cek hasil penghitungan suara Pemilu-Pilpres 2024 resmi KPU bisa dilakukan melalui laman penyelenggara pemilu tersebut. Anda bisa mengunjungi laman itu untuk memantau penghitungan suara Pemilu-Pilpres 2024.
Berikut ini adalah cara cek hasil penghitungan suara Pemilu-Pilpres 2024 Resmi KPU:
1. Kunjungi laman resmi KPU via tautan Info Publik Pemilu 2024 (kpu.go.id).
2. Setelah masuk di halaman utama, Anda akan dihadapkan dengan fitur Filter. Fitur ini berguna untuk menentukan data mana yang ingin Anda ketahui. Ada 3 filter yang dipakai, yaitu:
- Filter pertama berisi jenis pemilihan umum 2024, terdiri dari Pilpres, Pileg DPR, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu DPD.
- Filter kedua memuat opsi Hitung Suara, Rekapitulasi Hasil Pemilu, Penetapan Hasil Pemilu, dan Daftar Sengketa.
- Filter ketiga berupa Pilihan Provinsi, berguna untuk menyaring data hasil penghitungan suara sesuai dengan provinsi yang ingin Anda ketahui. Fitur ini juga memugkinkan Anda memfilter data Pemilu 2024 dari Luar Negeri.
4. Selesai.
Saat ini, per Rabu (14/2/2024) sore, laman KPU sudah bisa digunakan untuk cek hasil penghitungan suara Pemilu-Pilpres 2024. Belum ada data nasional terkait hasil hitung suara Pilpres 2024.
Akan tetapi, Anda bisa mengetahui data penghitungan suara Pilpres 2024 di level daerah dengan menentukan filter Provinsi dan Kabupaten/Kota. Data yang muncul akan terus diperbarui sesuai dengan progres penghitungan suara.
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Iswara N Raditya