Menuju konten utama

Kapan Pemenang Pilpres 2024 Resmi Hasil Real Count Diumumkan?

Jadwal pengumuman pemenang Pilpres 2024 hasil real count.

Kapan Pemenang Pilpres 2024 Resmi Hasil Real Count Diumumkan?
Petugas KPPS mengumpulkan suara hasil pencoblosan tadi pagi di TPS 053 TPS Megawati, Rabu (14/2/2024). tirto.id/ Avia

tirto.id - Pemenang resmi Pilpres 2024 adalah pasangan capres dan cawapres yang berhasil mengumpulkan suara terbanyak berdasarkan hasil real count atau penghitungan suara sesungguhnya. Lantas, kapan pemenag Pilpres 2024 resmi hasil real count diumumkan?

Pemungutan suara Pilpres Pemilu 2024 telah digelar hari ini, Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 08.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai hak memilih hari ini telah memilih kandidat yang mereka percaya untuk memimpin Indonesia sebagai presiden dan wakil presiden.

Bersamaan dengan itu, pemilih juga akan memberikan suara mereka untuk perwakilan legislatif yaitu DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Setelah pemungutan suara selesai, penghitungan real count segera dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Suara yang telah masuk ke dalam kotak suara akan dihitung satu per satu dan kemudian dilakukan rekapitulasi.

Hasil pemungutan suara dari semua TPS yang berada di Indonesia dan luar negeri akan dikumpulkan, lalu dikalkulasi secara keseluruhan.

Real count umumnya minim kesalahan karena berdasarkan penghitungan langsung di TPS yang dilakukan oleh KPPS dan disaksikan oleh saksi, relawan partai, dan tim sukses. Hasil penghitungan real count memiliki sifat resmi, dijadikan penentu pemenang Pemilu.

Kapan Pemenang Hasil Real Count Pilpres 2024 Diumumkan?

Proses penghitungan real count dilakukan dengan menghitungan semua suara dari seluruh TPS yang ada di Indonesia dan WNI di luar negeri. Oleh karena itu, tidak heran jika real count membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengetahui hasil akhirnya.

Merujuk jadwal yang dirilis oleh KPU, penghitungan suara akan digelar selama dua hari yaitu Rabu, 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024.

Selanjutnya, real count akan melewati tahap rekapitulasi penghitungan suara. Tahap ini akan berlangsung selama lebih dari satu bulan, tepatnya mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Lalu, penetapan hasil pemilu dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan, dengan catatan jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Jadwal Pemilu 2024

Pemilu 2024 memiliki kemungkinan dilaksanakan sebanyak dua puturan, jika salah satu dari tiga pasangan capres dan cawapres tidak mendominasi perolehan suara.

Pemilu 2024 akan selesai dalam satu putaran hanya bila salah satu pasangan capres dan cawapres memperoleh suara di atas 50 persen dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinisi di Indonesia.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPU telah merilis jadwal Pemilu satu putaran dan dua putaran. Berikut ini adalah jadwal dan tahapan lengkapnya.

Jadwal dan Tahap Pemilu Putaran Pertama

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
  • 14 Juni -14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
  • 4 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden

Jadwal dan Tahap Pemilu Putaran Kedua

  • 22 Maret - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 2 Juni - 22 Juni 2024: Kampanye
  • 23 - 25 Juni 2024: Masa Tenang
  • 26 Juni 2024: Pemungutan Suara Putaran Kedua
  • 26 - 27 Juni 2024: Penghitungan Suara
  • 27 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden

Baca juga artikel terkait HASIL REAL COUNT KPU atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya