tirto.id - Masyarakat bisa memantau hasil quick count atau hitung cepat Pemilu 2024 melalui berbagai lembaga survei. Selain itu, masyarakat juga bisa ikut mengawal hasil Pemilu di setiap TPS melalui lembaga independen, salah satunya laman Kawal Pemilu.
KawalPemilu adalah inisiatif urun-daya (crowdsourcing) warganet Indonesia PRO DATA yang muncul setelah Pemilu Presiden 2014 dan terus berkembang menjadi inisiatif yang lebih besar pada Pemilu 2024.
KawalPemilu didirikan oleh sekelompok individu, seperti Ainun Nadjib, bersama dengan Felix Halim dan Andrian Kurniady yang merupakan pegawai Google.
Andrian kemudian mengajak rekan Indonesianya yang sedang merantau di luar negeri yaitu yaitu Ilham Wijaya Kusuma di Kaiserslautern, Jerman; dan Fajran Iman Rusadi di Amsterdam, Belanda.
Selanjutnya, mereka berperan aktif dalam menciptakan sistem urun daya yang digunakan oleh relawan Kawal Pemilu untuk menginput data formulir C1 dari sekitar 470.000 TPS seluruh Indonesia.
Tujuan utama gerakan ini adalah menjaga suara rakyat dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia melalui teknologi real count yang cepat dan akurat.
KawalPemilu berfokus pada pengawasan dan pemantauan pelaksanaan serta penghitungan hasil Pemilu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.
Link Kawal Pemilu dan Cara Kerjanya
KawalPemilu memungkinkan siapapun untuk memotret hasil Pemilu dari TPS (C.HASIL-PPWP) dan mengunggahnya ke situs kawalpemilu.org di mana moderator dan sistem melakukan review dan verifikasi terhadap foto, hasil suara, dan lokasi TPS yang diunggah.
KawalPemilu menerapkan prinsip bahwa data C.HASIL-PPWP merupakan hak publik yang bisa diakses oleh semua orang, memungkinkan transparansi dan pemantauan pergerakan perolehan suara.
Semakin banyak orang yang mengunggah foto C.HASIL-PPWP dari TPS, semakin besar transparansi di TPS tersebut.
Prinsip utama KawalPemilu adalah bahwa data C.HASIL-PPWP (hasil akhir setiap paslon dari TPS) merupakan hak publik yang harus diketahui oleh masyarakat.
Cara kerja KawalPemilu sendiri sebenarnya cukup sederhana yaitu:
1. Pengambilan Foto
Siapapun, termasuk pengawas, saksi, dan anggota KPPS, dapat mengambil foto lembar C.HASIL-PPWP setelah penghitungan di TPS selesai.2. Unggah Foto
Foto hasil pemungutan suara di TPS (C.HASIL-PPWP) diunggah ke situs kawalpemilu.org oleh individu yang mengambil foto tersebut.3. Review dan Verifikasi
Moderator dan tim peninjau melakukan review terhadap foto, hasil suara, dan lokasi TPS yang diunggah.Sistem otomatis juga melakukan verifikasi terhadap hasil unggahan.
4. Transparansi Publik
Data C.HASIL-PPWP yang telah diunggah dijadikan sebagai informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.Semakin banyak TPS yang memiliki foto C.HASIL-PPWP yang tersedia di situs, semakin besar transparansi pada tingkat nasional.
5. Pengaduan Kesalahan
KawalPemilu menyediakan fasilitas pengaduan kesalahan data, memungkinkan siapa pun untuk melaporkan anomali yang ditemukan dalam hasil Pemilu.Melalui prinsip-prinsip dan cara kerja tersebut, KawalPemilu berusaha menciptakan lingkungan yang terbuka, transparan, dan dapat dipercaya untuk memonitor dan mengawasi hasil Pemilu di Indonesia.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra