tirto.id - "Quick Count" dan "Real Count" adalah dua metode yang berbeda yang digunakan untuk menghitung suara dalam pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan lainnya.
Perbedaan Quick Count dan Real Count terletak pada lembaga penyelenggara, kecepatan pengumuman, legalitas, hingga proses sampling. Dalam artikel ini akan dijelaskan lebih lengkap terkait pengertian Quick Count dan perbedaannya dengan Real Count.
Masyarakat Indonesia akan mengikuti pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 hari ini, Rabu, 14 Februari 2024 di TPS terdekat.
Dalam Pemilu Serentak, masyarakat diberikan kewenangan untuk mencoblos lima kali meliputi Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah mencoblos, masyarakat Indonesia dapat menunggu pengumuman hasil pemilu. Sebab mereka-mereka yang terpilih akan menjadi pejabat-pejabat yang memimpin sekaligus mendengarkan aspirasi rakyat satu periode ke depan.
Apa Itu Quick Count dan Bedanya dengan Real Count?
Salah satu metode perhitungan suara hasil pemilu yang dapat dilihat masyarakat adalah Quick Count. Quick Count merupakan metode hasil perhitungan pemilu yang menekankan pada kecepatan pengumuman.
Hasil perhitungan suara pemilu dengan metode Quick Count tidak dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan lembaga survei atau media massa seperti LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, hingga Voxpol. Berikut ini proses perhitungan suara Pemilu Serentak 2024 dengan metode Quick Count:
- Lembaga pengadaan hasil suara pemilu dengan metode Quick Count mengambil sampel data dari sejumlah TPS.
- Sampel data yang diambil harus representatif sehingga diperoleh hasil akurat.
- Data dari sampel yang telah diambil kemudian dihitung dengan cepat sehingga menghasilkan proyeksi hasil pemilu secara menyeluruh.
- Hasil proyeksi tersebut kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.
Hasil perhitungan suara pemilu dengan metode Quick Count bersifat prediksi. Namun, lembaga survei berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul ketika suara masuk di atas 70 persen.
Meskipun demikian, dasar keputusan pemenang pemilu tetap berdasarkan pada perhitungan metode Real Count yang dilakukan KPU. Berikut ini perbedaan metode perhitungan suara pemilu Quick Count dan Real Count dalam bentuk tabel:
No | Indikator | Quick Count | Real Count |
1. | Pihak Penyelenggara | Lembaga Survei atau Media Massa di luar KPU | KPU |
2. | Kecepatan Perhitungan | Memberikan hasil proyeksi lebih cepat | Memberikan hasil lebih lama |
3. | Proses Perhitungan | Menggunakan sampling di sejumlah TPS | Menghitung seluruh hasil pemilu di seluruh wilayah Indonesia dan WNI yang di luar negeri |
4. | Sifat Pengumuman | Tidak Resmi, Prediksi | Hasil Resmi, Dijadikan untuk menentukan pemenang pemilu |
5. | Hasil Pengumuman | Bergantung pada seberapa representatif sampel yang diambil | Bergantung pada kejelian dan kejujuran KPPS |
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani