Menuju konten utama

Apa Saja Perbedaan Exit Poll dengan Quick Count?

Penjelasan mengenai perbedaan exit poll dan quick count pada Pemilu 2024.

Apa Saja Perbedaan Exit Poll dengan Quick Count?
Suasana ruang untuk proses Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Saat ini polling menjadi bagian tak terpisahkan dalam politik seperti di masa pemilihan umum (pemilu). Quick count dan exit poll menjadi pilihan metode penghitungan cepat yang diterapkan sewaktu proses pencoblosan telah selesai dilakukan pemilih. Lalu apa saja perbedaan exit poll dan quick count?

Penghitungan cepat setelah pemungutan suara digunakan sebagai alat kontrol. menurut publikasi dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjudul "Pengaruh Hasil Polling terhadap Pembentukan Opini Pemilih Pemula", polling tersebut juga sekaligus untuk memunculkan mekanisme check and balance pada hasil suara pemilu.

Sesaat setelah memberikan suaranya, publik biasanya akan memantau hasil quick count dan exit poll sebagai pembanding, sembari menanti hasil penghitungan suara dirilis secara resmi oleh KPU.

Pada Pemilu 2024, urusan quick count dan exit poll telah diatur dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 449 ayat (3) disebutkan, pihak yang melaksanakan penghitunga cepat hasil pemilu diwajibkan mendaftarkan diri pada KPU selambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pihak penyelenggara penghitungan cepat juga diwajibkan menyampaikan sumber dana dan metodologi yang dipakai. Selain itu, ditegaskan dalam Pasal 449 ayat (4), hasil penghitungan cepat bukan hasil resmi dari penyelenggara pemilu atau KPU.

Terkait hasil penghitungan cepat dari quick count dan exit poll, penyampaiannya ke publik juga wajib mengikuti ketentuan dalam Pasal 449 ayat (5). Regulasi itu menyebutkan bahwa:

"Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Perbedaan Exit Poll dengan Quick Count

Survei exit poll dan quick count dilaksanakan setelah pemungutan suara selesai dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kedua metode ini memiliki perbedaan kentara dalam objek amatan hingga tujuan penghitungan.

Dari sisi objek amatan, exit poll dilakukan terhadap pemilih yang sudah menyalurkan hak pilih dalam pemungutan suara. Ada pun quick count mempunyai objek amatan berupa TPS. Berikut ini adalah gambaran sekilas mengenai Exit Poll dan Quick serta perbedaannya:

1. Exit Poll

Exit poll menjadi cara melakukan perhitungan cepat hasil pemilu dengan objek pada pemilih. Pemilih yang sudah selesai melakukan pengamatan suara lantas diajak untuk berpartisipasi sebagai sampel. Jumlah sampel dari tiap TPS mungkin tidak banyak, misalnya hanya dua pemilih yang ditetapkan secara random.

Hasil dari exit poll bisa selesai lebih cepat. Exit poll tidak harus menunggu selesainya data penghitungan suara di TPS seperti pada metode quick count. Begitu sampel pemilih telah diperoleh, data bisa segera dikumpulkan dan diolah.

Metode exit poll berfungsi menjadi instrumen dalam mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih dalam pemilu. Cara ini juga mampu merangkum informasi mengenai:

  • Prediksi perolehan suara saat pemilu
  • Pemetaan pola dukungan pemilih terkait partai, capres, hingga beragam isu yang muncul
  • Berkontribusi luas dalam kebutuhan penelitian akademis
Keunggulan exit poll lainnya yaitu margin of error-nya tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan jajak pendapat. Selain itu, data yang dikumpulkan mewakili hasil akhir pikiran pemilih usai mereka melaksanakan pemungutan suara.

2. Quick count

Quick count adalah metode penghitungan cepat perkiraan hasil suara pemilu dengan objek amatan TPS. Pada Pemilu Presiden, misalnya, quick count akan merangkum perhitungan suara yang sudah dilakukan TPS secara acak. Jumlah TPS yang diamati bisa ratusan sampai ribuan yang tersebar di berbagai wilayah.

Hasil quick count juga terbilang cepat didapatkan. Dalam kurun 3-4 jam setelah TPS selesai melakukan penghitungan suara, data quick count sudah bisa diolah dan diperoleh hasilnya. Kecepatan prediksi hasil perolehan suara memanfaatkan sampel pemilih yang terkumpul pada satuan TPS.

Quick count dipandang sebagai survei pasca-pemungutan suara yang teruji keandalannya. Hasil prediksinya sering kali mendekati perhitungan resmi yang dirilis penyelenggara pemilu.

Kunci keberhasilan quick count ditentukan dari sampel TPS yang diambil. Selama sampel TPS amatan dilakukan dengan ilmiah sesuai metode penelitian, sampel TPS dapat mewakili semua TPS yang ada.

Selain itu, quick count mampu memberikan gambaran dan akurasi tinggi. Penghitungan hasil pemilu dilakukan langsung pada TPS yang tertarget. Data bukan berasal dari persepsi atau pengakuan responden.

Ada pun tujuan dan manfaat dari quick count yaitu memberikan gambaran mengenai prediksi hasil pemilu sehingga dapat dijadikan data pembanding untuk berbagai pihak yang berkepentingan. Di samping itu, quick count bisa mendetekasi kemungkinan adanya kecurangan dalam proses tabulasi suara.

Baca juga artikel terkait HASIL PENGHITUNGAN CEPAT atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Politik
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya