tirto.id - Hari Pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan 14 Februari. Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, nantinya Anggota KPPS akan bertanggung jawab dalam jalannya pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Dalam menjalankan tugas tersebut, petugas membutuhkan rundown Acara KPPS saat hari pemungutan suara di TPS Pemilu 2024.
Lantas seperti apa rundown-nya? Berikut ini rundownAcara KPPS saat hari pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024.
Alokasi Anggaran Kebutuhan Pemungutan Suara di TPS Pemilu 2024
Melansir laman Instagram @kpu_ri, berikut ini alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS:
1. Honorarium KPPS
- Ketua KPPS (1 orang): Rp1,2 juta.
- Anggota KPPS (6 orang): Rp1,1 juta.
- Linmas (2 orang): Rp700 ribu.
3. Ketersediaan Alat Penggandaan Dokumen/Formulir: Rp500 ribu per TPS.
4. Operasional KPPS: Rp1 juta per TPS.
Rundown Acara KPPS saat Hari Pemungutan Suara di TPS Pemilu 2024
Melansir Buku Panduan KPPS Pemilu 204, berikut ini rundown acara KPPS saat hari pemungutan suara di TPS:
Persiapan Rapat Pemungutan Suara
- KPPS datang ke TPS lebih awal sebelum pemungutan suara dimulai;
- KPPS melakukan pemeriksaan TPS, peralatan, dan perlengkapan lainnya;
- KPPS menempatkan kotak suara yang berisis Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu di depan meja ketua KPPS;
- KPPS memasang DPT, DPTb, daftar pasangan calon, daftar pasangan calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada pengumuman di TPS;
- KPPS mempersilahkan dan mengatur Saksi dan/atau Pengawas TPS yang sudah hadir untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan;
- Ketua KPPS menerima surat mandat saksi;
- KPPS memberikan Salinan DPT dan Salinan DPTb kepada saksi dan pengawas TPS.
Pelaksanaan Rapat Pemungutan Suara
- Tepat pukul 07.00 waktu setempat, Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara;
- Ketua KPPS memimpin pelaksanaan sumpah atau janji seluruh anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS;
- Apabila saksi, pengawas TPS, atau Pemilih belum hadir, maka pemungutan suara ditunda selama 30 menit sampai Saksi, Pengawas TPS atau Pemilih Hadir;
- Apabila hingga 07.30 waktu setempat, Saksi, Pengawas TPS atau Pemilih belum hadir, rapat pemungutan suara dibuka dan dilanjutkan dengan pemungutan suara;
- Ketua KPPS dibantu anggota KPPS membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengeluarkan dan menghitung surat suara;
- KPPS mempersilahkan Pemilih yang sudah dating untuk mendaftar ke anggota KPPS dengan mendahulukan lansia, disabilitas, Ibu hamil, dan Ibu yang membawa anak;
- Ketua KPPS menjelaskan tata cara pemberian suara;
- Ketua KPPS memanggil dan memberikan surat suara ke Pemilih;
- KPPS menerima form C-pemberitahuan KPU, memeriksa jari tangan Pemilih, meminta Pemilih memperlihatkan KTP-el, dan menandatangani formulir model C.Daftar Hadir-KPU;
- Pemilih menerima surat suara, bila rusak penggantian hanya satu kali;
- Lansia dan disabilitas yang butuh pendamping harus mengisis formulir model C.Pendamping-KPU;
- Pemilih mencoblos surat suara dan melipatnya setelah dicoblos;
- Pemilih memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke dalam kotak suara;
- Selanjutnya pemilih mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta yang telah disediakan hingga seluruh bagian kuku sebelum ke luar TPS;
- Pada pukul 11.00 waktu setempat, Ketua KPPS mempersilahkan pemilih DPTb untuk memberikan suara di TPS dan menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir DPTb-KPU;
- Pada pukul 12.00waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih DPK diberikan kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan didaftarkan pada formular C.Daftar Hadir DPK-KPU.
Perlengkapan yang Harus Ada di TPS Pemilu 2024
Daftar alat perlengkapan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, antara lain:
- Kotak suara;
- Surat suara;
- Tinta;
- Bilik pemungutan suara;
- Segel;
- Alat untuk mencoblos pilihan;
- TPS.
- Sampul kertas;
- Tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan saksi;
- Karet pengikat surat suara;
- Lem/perekat;
- Kantong plastik;
- Pena pulpen (ballpoint);
- Gembok atau alat pengaman lainnya;
- Spidol;
- Formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya;
- Stiker kotak suara;
- Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan;
- Alat bantu tunanetra;
- Daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap;
- Salinan daftar pemilih tetap.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra