tirto.id - Pemungutan Suara Ulang atau PSU mungkin terjadi dalam proses Pemilu. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan PSU dalam kasus Pilkada serentak di tahun 2020 silam.
Dalam Pilkada serentak tersebut, menurut catatan Bawaslu, ada 132 permohonan yang diajukan dalam menuntut PSU di MK. Namun, hanya 32 permohonan yang diterima oleh MK alias diproses hingga adanya putusan.
Menurut Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar, pengajuan permohonan diadakannya pemungutan suara ulang salah satunya, karena adanya masalah teknis.
Fritz menjelaskan, masalah teknis tersebut di antaranya tidak transparannya jumlah DPT (Data Pemilih Tetap), ada pula yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu dan tidak tersegelnya surat suara.
Apa Itu PSU atau Pemungutan Suara Ulang Pemilu?
Pemungutan Suara Ulang atau PSU merupakan mekanisme dalam proses pemilu karena ada kondisi tertentu, seperti bencana alam/kerusuhan. Selain itu, PSU juga karena adanya pelanggaran perundang-undangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Budi Tosalenda dan teman-temannya melalui jurnal yang berjudul "Faktor-faktor Penyebab Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 Di Kota Manado".
Jika terjadi hal-hal di atas, pemungutan suara ulang menjadi kewenangan Bawaslu.
Ada sejumlah faktor yang ditetapkan oleh undang-undang dalam melaksanakan pemungutan suara ulang melalui UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 372.
Dalam pasal tersebut, ada dua ayat yang menjelaskan faktor yang menjadi penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang.
Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Selain itu, pada ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan:
- Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;
- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
- Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra