Menuju konten utama

Tugas & Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota, Gaji & Masa Jabatannya

Berikut adalah tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota serta masa jabatannya.

Tugas & Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota, Gaji & Masa Jabatannya
Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu melakukan pendaftaran secara daring di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (18/10/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang membuka pendaftaran mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2023 secara serentak untuk seluruh wilayah Indonesia.

Masing-masing daerah akan membuka pendaftaran melalui situs resmi setiap daerah. Peserta yang lolos seleksi Bawaslu akan mendapatkan imbalan gaji setiap bulan untuk masa jabatan periode 2023-2028.

Berdasarkan Kepres No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum telah ditetapkan bahwa Bawaslu akan mendapatkan uang kehormatan dan fasilitas.

Kedudukan keuangan ketua dan anggota Bawaslu berbeda antara tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan DKPP. Untuk tingkat kabupaten/kota, posisi ketua akan mendapatkan Rp11.540.700,00. Sedangkan gaji untuk anggota tingkat kabupaten/kota sebesar Rp10.415.700,00.

Untuk jumlah anggota yang dibutuhkan tertera dalam aturan pasal 21 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PBPPU) Nomor 1 Tahun 2023 bahwa anggota Bawaslu terdiri dari 3 hingga 55 anggota untuk setiap kabupaten/kota dengan komposisi 1 sebagai ketua dan sianya sebagai anggota.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota

Merujuk laman resminya, berikut tugas Bawaslu kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 Tahun 2017 antara lain.

Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

2. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota.

4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota.

6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan UU.

7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan UU.

10 Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

11. Mengkoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

12. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah terkait.

13 Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota

Setelah mengetahui tugas Bawaslu tingkat kabupaten/kota, berikut wewenangnya:

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam UU;

3. Menerima, memeriksa memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU;

5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu berhalangan sementara akibat dikenai sanksi akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan UU;

6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

7. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan

8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota

Merujuk pada laman Bawaslu Kabupaten Bateng, berikut kewajiban menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota:

1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;

5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif;

7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Politik
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto