Menuju konten utama

KPU Putuskan Pemungutan Suara Ulang, Susulan & Lanjutan di 2767 TPS

KPU menyatakan sebanyak 1.511 TPS sudah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan.  

KPU Putuskan Pemungutan Suara Ulang, Susulan & Lanjutan di 2767 TPS
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) didampingi Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan), Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) dan Komisioner KPU Ilham Saputra (kanan) memberikan keterangan pers tentang rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 melalui aplikasi Situng di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (20/4/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS), dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 2.767 tempat pemungutan suara (TPS) se-Indonesia.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan dari 2.767 TPS tersebut, terdapat 10 TPS telah melakukan PSU, 1.488 TPS sudah menggelar PSS, dan 13 TPS telah melaksanakan PSL.

Jadi, terdapat 1.511 TPS di berbagai daerah yang kini tercatat sudah melakukan PSU, PSS dan PSL.

"Itu bervariasi, baik dari pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL) yaitu sudah kita tindaklanjuti di sebanyak 1.511 TPS," kata Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Berdasarkan data KPU, PSU telah dilakukan di tiga TPS di Jawa Tengah, empat TPS di Banten, dua TPS di Yogyakarta, dan satu TPS di Bali.

Sementara PSS telah diselenggarakan di 981 TPS di Papua, 24 TPS di Jambi dan 483 TPS di Sulawesi Tengah. Sedangkan PSL telah dilakukan di 1 TPS di Kalimantan Timur dan 12 TPS di Jawa Barat.

Oleh karena itu, masih ada 1.256 TPS yang belum melaksanakan PSU, PSL dan PSS. Rinciannya, 383 TPS belum PSU, 814 belum PSS, dan 59 TPS belum melaksanakan PSL.

Arief berharap pemungutan suara ulang, susulan dan lanjutan bisa segera dilakukan seluruh TPS-TPS tersebut.

"Mudah-mudahan paling lambat, sebagaimana ketentuan UU, tidak lebih dari sepuluh hari, seluruh tindaklanjut terhadap PSS, PSU, dan PSL sudah bisa kita laksanakan," ujar Arief.

Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan pemungutan suara ulang (PSU) direkomendasikan Bawaslu karena ada kesalahan penyelenggara KPPS atau pun adanya indikasi pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Sementara pemungutan suara lanjutan (PSL) dilakukan jika pemungutan suara saat hari H tidak selesai karena berbagai sebab.

"Sedangkan pemungutan suara susulan (PSS) adalah pemungutan suara di tingkat TPS yang belum diselenggarakan karena beberapa faktor, misalnya karena logistik yang terlambat dan bencana alam," jelas Ilham.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom