tirto.id -
"Persiapan sudah kami lakukan. Kami juga sudah menyiapkan C6 [surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih]," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi kepada Antara di Surabaya, Senin (22/4/2019).
Mengenai tingkat partisipasi di dua TPS tersebut, Nur Syamsi mengatakan pihaknya tidak bisa memperkirakan.
"Soal partisipasi itu hak mereka. Tapi kami berupaya untuk mensosialisasikan kepada pemilih di dua TPS itu," katanya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Agil Akbar sebelumnya mengatakan berdasarkan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 28 dan TPS 11 telah ditemukan pelanggaran berupa adanya pemilih yang memiliki KTP elektronik luar daerah Surabaya dan tidak memiliki surat A5 KPU, namun tetap dilayani oleh petugas KPPS.
Bentuk pelanggaran di TPS 28 yakni ada enam pemilih yang menggunakan KTP dan KTP elektronik yang bukan warga setempat dan tidak membawa Form model A5 yang memilih di TPS 28.
Sedangkan bentuk pelanggaran di TPS 11 ada satu pemilih yang menggunakan form model A5 yang memilih di TPS 11, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan dengan jenis surat suara yang dapat digunakan untuk memilih sebanyak lima surat suara, yang semestinya mendapat dua kertas suara.
Untuk itu, lanjut dia, sesuai pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut, pertama, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, lanjut dia, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan ketiga pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Selain itu, lanjut dia, pasal 373 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
"Sesuai pasal 373 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota," katanya.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno