Menuju konten utama

Panduan Petunjuk Penggunaan Sirekap Mobile KPPS Pemilu 2024

Cara menggunakan Sirekap Pemilu 2024 bagi petugas KPPS untuk merekap hasil pemungutan dari TPS.

Panduan Petunjuk Penggunaan Sirekap Mobile KPPS Pemilu 2024
Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

tirto.id - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan perekapan hasil pemungutan suara melalui aplikasi Sistem Rekapitulasi (Sirekap) Mobile Pemilu 2024 untuk melakukan penghitungan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan materi bimbingan dalam rangka pemantapan pelaksanaan pemungutan penghitungan suara dan rekapitulasi perolehan suara.

Bimbingan tersebut diharapkan dapat mewujudkan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang Undang.

Aplikasi ini juga dapat membantu mempermudah panitia dalam melakukan penghitungan suara dengan cepat dan akurat.

Fungsi Aplikasi Sirekap Mobile Pemilu 2024

Sirekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi dan berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sirekap Mobile dikembangkan sebagai alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di TPS.

Adapun penggunaan aplikasi ini dengan cara merekam data otentik dokumen C. Petugas akan memotret formulir C menggunakan smartphone berbasis android kemudian dikirim via aplikasi Sirekap dan hasil foto akan otomatis diterjemahkan oleh sistem Sirekap.

Selain itu aplikasi ini juga dapat meminimalisir kesalahan kesalahan entry data, mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Sehingga dapat menyajikan informasi hasil penghitungan suara kepada publik dengan waktu singkat.

Petunjuk Penggunaan Sirekap Mobile KPPS Pemilu 2024

Merujuk pada buku panduan KPPS Pemilu 2024, berikut tata cara penggunaan aplikasi Sirekap dalam Pemilu untuk pemilihan capres-cawapres:

Tahapan Pertama

  • HP android dengan kamera belakang.
  • File APK untuk instal aplikasi.
  • Form yang telah diisi menggunakan spidol dan telah dipasang pada bidang datar.
  • Login username dan password (akun sudah diaktivasi).

Tahapan Kedua

  • Setelah melakukan penghitungan suara di TPS, isi form C plano dengan menggunakan spidol hitam dengan tulisan jelas dan rapi.
  • Pasang form C plano di bidang datar yang terang kemudian ambil foto form C plano dengan menggunakan kamera belakang.
  • Buka aplikasi Sirekap 2024 dan klik menu “Unggah Hasil”. Pilih jenis pemilihan yang ingin diunggah, misalnya “Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden”.
  • Klik tombol “Pilih Foto” dan pilih foto form C plano yang telah diambil kemudian klik “Lanjut”.
  • Aplikasi akan melakukan verifikasi dan validasi data dari foto form C plano. Jika data sudah sesuai, klik “Kirim”. Jika ada data yang salah atau tidak terbaca, klik “Edit” dan perbaiki data sesuai dengan form C plano. Klik “Kirim” setelah selesai.
  • Tunggu hingga proses pengiriman selesai. Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa hasil penghitungan suara Anda telah berhasil diunggah ke server KPU.
  • Anda dapat mengulangi langkah-langkah di atas untuk mengunggah hasil penghitungan suara untuk jenis pemilihan lainnya, seperti “Pemilihan DPR, DPD, atau DPRD".

Link Unduh Buku Panduan KPPS Pemilu 2024

KPU telah merilis buku panduan pelaksanaan Pemilu 2024 lengkap. Anda dapat melihat dengan detail tata cara pelaksanaannya mulai dari panduan pencoblosan, panduan penggunaan Sirekap, hingga aturan-aturan selama Pemilu berlangsung.

Berikut link unduh buku panduan KPPS Pemilu 2024

Link Unduh KPPS Pemilu 2024

Baca juga artikel terkait SIREKAP atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Politik
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra