Menuju konten utama

KPU: Exit Poll Dilarang Dilakukan Pada Masa Tenang Pemilu 2024

KPU menuturkan pengumuman hasil hitung suara luar negeri hanya boleh dilakukan setelah proses pemungutan suara di dalam negeri selesai.

KPU: Exit Poll Dilarang Dilakukan Pada Masa Tenang Pemilu 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait vonis pelanggaran etik dari DKPP terhadap dirinya di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Beredar di media sosial hasil exit poll sejumlah pemungutan suara di luar negeri. Seperti, hasil exit poll di laman www.pemilumelbourne.com yang diklaim merupakan gambaran pemungutan suara di wilayah Australia.

Hasil exit poll tersebut menunjukkan, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul dengan perolehan 50,4 persen. Disusul oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebesar 27,9 persen dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebesar 21,6 persen.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara usai beredar exit poll tersebut. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menegaskan, pengumuman hasil hitung suara luar negeri hanya boleh dilakukan setelah proses pemungutan suara di dalam negeri selesai.

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim kepada awak media, Minggu (11/2/2024).

Hasyim juga menuturkan, KPU melarang adanya hasil exit poll, jajak pendapat atau survei tentang pemilu pada masa tenang. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu 2024 dimulai hari ini, Minggu (11/2/2024).

Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 449 ayat 1 menyebut, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

“[Di ayat 2] Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang,” tegas Hasyim.

Selain itu, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Pelaksana kegiatan penghitungan cepat juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.

Menurut Pasal 449 tersebut, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) [Pasal 499] merupakan tindak pidana Pemilu,” jelas Hasyim.

Baca juga artikel terkait EXIT POLL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash news
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Intan Umbari Prihatin