tirto.id - Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mencapai puncaknya pada 27 November 2024. Ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS) mulai melakukan proses pencoblosan di masing-masing daerah.
Di tengah hiruk-pikuk pengumpulan suara, penghitungan suara juga dilakukan. Berbagai lembaga survei melakukan serangkaian metode seperti quick count, real count, dan exit poll.
Di media sosial TikTok, beredar video dengan klaim exit poll Pilkada Jakarta dari lembaga survei bernama Tracking Politik Indonesia. Unggahan tersebut menunjukkan hasil perhitungan sementara keunggulan Pramono Anung-Rano Karno 52,9 persen, diikuti Ridwan Kamil-Suswono 42,2 persen, dan Dharma Pongrekun-Kun Whardana 3,8 persen.
Unggahan tersebut berasal dari unggahan akun @rohmani83 (arsip), yang diunggah pada Rabu (27/11/2024). Unggahan tersebut berketerangan waktu update pukul 10.00.
Selang beberapa jam video tersebar di Tiktok, unggahan itu telah memperoleh 360 tanda suka, 54 komentar, dan sudah dibagikan ulang oleh 18 orang.
Lantas, benarkah klaim dalam video hasil exit poll pilkada Jakarta dari Tracking Politik Indonesia?
Penelusuran Fakta
Sebagai konteks, exit poll adalah salah satu bentuk survei dalam pemilu yang dilakukan terhadap pemilih. Survei dilakukan ketika proses pemilihan di TPS masih berlangsung. Exit poll akan berhenti menghimpun data ketika penghitungan suara di TPS dilakukan.
Wilayah Indonesia bagian barat menjadi area terakhir yang melaksanakan pemungutan suara dalam Pemilu. Dengan berakhirnya waktu pencoblosan di wilayah tersebut, seluruh proses pemungutan suara secara nasional dinyatakan rampung.
Anggota KPI Pusat, Aliyah, menegaskan bahwa siaran hasil hitung cepat (quick count) baru diperbolehkan ditayangkan mulai pukul 15.00 WIB, yakni dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Jadi, kecil kemungkinan hasil exit poll sudah keluar sejak pukul 10.00, seperti jam dalam unggahan Facebook tersebut.
Ketentuan terkait publikasi hasil perhitungan suara diatur dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ayat 5 dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, tepatnya di ayat 3.
Aturan tersebut berbunyi, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
Lebih lanjut, di pasal 540 di undang-undang yang sama, disebutkan bahwa pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
Hal ini dipertegas oleh Annisa Alfath dari Perkumpulan Demokrasi dan Pemilu (PERLUDEM) yang menyampaikan bahwa hasil exit poll dan quick count baru akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB. Informasi ini ia sampaikan melalui pesan WhatsApp kepada tim Tirto, Rabu (27/11/2024).
"Exit poll dan hitung cepat baru akan diumumkan pukul 15.00 WIB," katanya.
Terkait unggahan yang tersebar di media sosial, Tim Riset Tirto menelusuri lembaga survei atau konsultan politik bernama, "Tracking Politik Indonesia". Namun, kami tidak ditemukan lembaga survei tersebut. Nama lembaga survei yang ada dan muncul dalam pencarian adalah Poltracking Indonesia.
Poltracking Indonesia juga baru mengeluarkan hasil hitung cepat pada 15.00 WIB. Berdasar hitungan yang masuk ke Tirto, per 27 November 2024, pukul 16.30, terdapat 89,6 persen data terkumpul oleh Poltracking, berdasar hasil quick count sementara, Pramono-Rano unggul di Pilkada Jakarta dengan persentase 50,44 persen. Di bawahnya ada RK-Suswono dengan 39,19 persen, dan Dharma-Kun 10,36 persen.
Tirto juga mendapat hasil perhitungan cepat dari lembaga seperti Charta Politika dan Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) yang menunjukkan tren serupa.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa Pramono-Karno unggul 52,9 persen exit poll pilkada Jakarta.
Tirto tidak menemukan adanya lembaga survei Tracking Politik Indonesia, yang diklaim mengeluarkan hasil tersebut. Pun, hasil hitung cepat Pilkada 2024, baru boleh dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB. Sehingga unggahan yang menyebut hasil hitung cepat pukul 10.00 kecil kemungkinan bisa dipercaya.
Jadi, informasi yang menampilkan hasil exit poll pilkada Jakarta dari Tracking Politik Indonesia bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Mohammad Arsyil Azhiim berkontribusi terhadap penulisan artikel periksa fakta ini.
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Alfons Yoshio Hartanto & Farida Susanty