Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Exit Poll LSI Pilkada Jakarta 2024 Sebelum TPS Tutup

LSI, lewat tayangan YouTube, baru mengumumkan hasil hitungan cepat pada pukul 15.00 WIB. Hasil hitung cepat menunjukkan Pramono-Rano unggul 50,02 persen.

Hoaks Exit Poll LSI Pilkada Jakarta 2024 Sebelum TPS Tutup
Header Periksa Fakta Hoaks Exit Poll. tirto.id/Tino

tirto.id - Rabu (27/11/2024), pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mencapai puncaknya. Perhatian sekelompok masyarakat juga tertuju ke hasil pemungutan suara. Hal ini menjadi pusat perhatian masyarakat, terutama setelah munculnya hasil exit poll di berbagai platform media sosial.

Di beberapa platform media sosial, beredar sejumlah hasil exit poll yang mengatasnamakan sejumlah lembaga survei. Tirto menemukan unggahan akun "DEWI" dengan keterangan β€œExit poll terbaru Pram-Doel semakin menyala πŸ”₯πŸ”₯πŸ”₯” (arsip). Unggahan tersebut dengan cepat menarik perhatian banyak pengguna Facebook.

Di unggahan tersebut tercantum lambang Lembaga Survei Indonesia (LSI), serta tulisan ExitPoll 2024. Terdapat juga keterangan waktu 11:54:20, 27 November 2024, yang mengindikasikan tanggal publikasi exit poll tersebut.

Berdasar grafik unggahan tersebut, pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan persentase 55,8 persen, diikuti Ridwan Kamil-Suswono 35,9 persen, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana 8,3 persen.

Foto Periksa Fakta Hoaks Exit Poll

Foto Periksa Fakta Hoaks Exit Poll. foto/hotline periksa fakta tirto

Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah mendapat 348 suka dan dibagikan sebanyak tujuh kali dalam waktu satu jam setelah foto tersebut diunggah pada Rabu (27/11/2024). Foto tersebut juga mendapatkan 122 komentar di media sosial Facebook dan mungkin akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.

Lalu, bagaimana faktanya? Apakah perhitungan exit poll dari LSI tersebut benar adanya?

Penelusuran Fakta

Sebagai konteks, exit poll adalah salah satu bentuk survei dalam pemilu yang dilakukan terhadap pemilih. Survei dilakukan ketika proses pemilihan di TPS masih berlangsung. Exit poll akan berhenti menghimpun data ketika penghitungan suara di TPS dilakukan.

Wilayah Indonesia bagian barat menjadi area terakhir yang melaksanakan pemungutan suara dalam Pemilu. Dengan berakhirnya waktu pencoblosan di wilayah tersebut, seluruh proses pemungutan suara secara nasional dinyatakan rampung.

Anggota KPI Pusat, Aliyah, menegaskan bahwa siaran hasil hitung cepat (quick count) baru diperbolehkan ditayangkan mulai pukul 15.00 WIB, yakni dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Jadi, kecil kemungkinan hasil exit poll sudah keluar sejak pukul 11.54, seperti jam dalam unggahan Facebook tesebut.

Hingga artikel ini ditulis, LSI (Lembaga Survei Indonesia) yang dikenal sebagai lembaga survei terkemuka, tidak mengeluarkan laporan resmi terkait hasil exit poll seperti unggahan di Facebook. Dalam tayangan langsung dari akun resmi LSI, di video berjudul "Quick Count & Exit Poll PILKADA 2024 LEMBAGA SURVEI INDONESIA", sekitar pukul 15.00 WIB, berdasar hasil hitung cepat lembaga tersebut, yang mengolah 43,4 persen data masuk, sejauh ini, pasangan Pramono-Rano unggul 50,02 persen, diikuti RK-Suwono 39,5 persen, dan Dharma-Kun 10,48 persen.

Ketentuan terkait publikasi hasil perhitungan suara diatur dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.

Aturan tersebut berbunyi, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Lebih lanjut, di pasal 540 di undang-undang yang sama, disebutkan bahwa pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

Hal ini dipertegas oleh Annisa Alfath dari Perkumpulan Demokrasi dan Pemilu (PERLUDEM) yang menyampaikan bahwa hasil exit poll dan quick count baru akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB. Informasi ini ia sampaikan melalui pesan WhatsApp kepada tim Tirto, Rabu (27/11/2024).

"Exit poll dan hitung cepat baru akan diumumkan pukul 15.00 WIB," katanya.

Oleh sebab itu, foto yang tersebar menampilkan waktu pukul 11.54. Hal ini mengindikasikan adanya upaya manipulasi. Foto yang diunggah ke media sosial terindikasi hasil suntingan.

Kesimpulan

Hasil pemeriksaan fakta menunjukkan unggahan foto di Facebook ini bersifat menyesatkan (false and misleading).

Merujuk pada peraturan KPU yang berlaku, bahwa hasil perhitungan cepat pemilihan boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai dilakukan, yang berarti hasil perhitungan cepat baru boleh diumumkan 2 jam setelah pukul 13.00 Waktu Indonesia Bagian Barat.

LSI baru menayangkan hasil perhitungan suara pada pukul 15.00 WIB lewat siaran di YouTube resmi lembaga tersebut.

==

Dinda Pramesti Kusumawardani berkontribusi terhadap penulisan artikel periksa fakta ini.

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA PILKADA atau tulisan lainnya dari Tim Riset Tirto

tirto.id - News
Penulis: Tim Riset Tirto
Editor: Alfons Yoshio Hartanto & Farida Susanty