Menuju konten utama

Beda Quick Count Lembaga Survei dan Sirekap KPU dalam Pilkada 2020

Perbedaan Sirekap KPU & quick count lembaga survei yang dilakukan pada Pilkada 2020.

Beda Quick Count Lembaga Survei dan Sirekap KPU dalam Pilkada 2020
Petugas menunjukkan program Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) yang akan digunakan dalam rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada 2020 di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (22/11/2020). ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.

tirto.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berlangsung serentak pada hari ini, Rabu (9/12/2020).

Dalam Pilkada 2020, 9 gubernur-wakil gubernur, 224 bupati-wakil bupati, dan 37 wali kota-wakil wali kota baru akan dipilih oleh 100,3 juta warga yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dalam pemilihan suara kali ini, tentu banyak lembaga survei yang menggunakan quick count atau hitung cepat untuk penentuan pemenang Pilkada 2020 yang hasilnya akan disiarkan di beberapa stasiun televisi hingga situs berita media online.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menerapkan sistem e-rekap (rekapitulasi elektronik) baru bernama Sirekap, dan ini adalah yang pertama kalinya dilakukan dalam Pilkada Serentak 2020.

Lalu apa yang perbedaan quick count dan Sirekap KPU?

Pengertian Quick Count

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) quick count atau hitung cepat adalah metode untuk memverifikasi hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah berdasarkan hasil yang diperoleh dari sejumlah tempat pemungutan suara yang dijadikan sampel.

Jadi, hasil quick count lembaga survei yang melakukan penghitungan suara pemilihan umum diperoleh melalui metode verifikasi dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel.

Hitung cepat memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi, karena hitung cepat menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

Pengertian Sirekap KPU

Sirekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi dan berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sirekap juga digunakan sebagai alat bantu di pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan, demikian definisi yang tercantum di sejumlah Peraturan KPU (PKPU) terbaru.

Sirekap yang dipakai sebagai sarana publikasi hasil pemilihan dan alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 telah dipersiapkan oleh KPU RI dalam setahun terakhir.

Sistem e-rekap sebenarnya sudah diterapkan oleh KPU dalam beberapa pemilu sebelumnya, untuk keperluan publikasi hasil pemungutan suara. Contohnya, pada Pemilu 2019 lalu KPU sudah menerapkan e-rekap yang menggunakan Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara).

Secara teknis, cara kerja Sirekap memiliki perbedaan dari Situng, meski fungsi penerapan kedua sistem e-rekap tersebut tidak jauh berbeda. Sebagaimana di Pemilu 2019, penggunaan e-rekap di Pilkada 2020 tidak untuk rujukan utama penentuan hasil pemilihan.

Meskipun Sirekap tetap dipakai dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Serentak 9 Desember 2020, tetapi Sirekap ini bukan menjadi hasil resmi pemilihan, tetapi hanya menjadi uji coba, alat bantu dan publikasi saja, sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI hari Kamis 12 November 2020 yang lalu.

"KPU sudah berusaha semaksimal mungkin menjadikan Sirekap ini bisa sebagai hasil resmi pemilihan, namun belum mendapatkan dukungan politik di Komisi II DPR RI, sehingga disepakati hasil resmi tetap manual. Meski demikian, KPU akan tetap pergunakan Sirekap sebagai prinsip transparansi dan profesionalisme kita sebagai penyelenggara pemilihan," ujar Anggota KPU RI Ilham Saputra seperti dikutip laman resmi KPU.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Politik
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH