tirto.id - PDIP meragukan akurasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), alat bantu perhitungan suara Pemilu milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). PDIP mendesak agar mengaudit forensik demi mencegah kecurangan Pemilu 2024.
Desakan audit forensik itu dilayangkan PDIP kepada KPU yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, Rabu (21/2/2024).
Terkait hal itu, Komisioner KPU, Idham Holik mengaku telah menerima surat desakan PDIP melalui aplikasi Messenger dalam bentuk soft copy. Surat PDIP itu sendiri tersebar di grup awak media.
"Semalam melalui messenger kami menerima surat tersebut dalam bentuk soft copy dengan format PDF yang dikirim oleh narahubung PDI Perjuangan," kata Idham saat dihubungi Tirto.
Idham mengatakan, Sirekap adalah sarana publikasi foto formulir Model C. Hasil dari TPS oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
KPPS dalam menulis formulir tersebut disaksikan oleh para saksi peserta pemilu dan diawasi oleh pengawas TPS, serta dipantau oleh pemantau terdaftar.
"Dilihat secara langsung oleh masyarakat dan bahkan diliput oleh jurnalis media," ucap Idham.
Menurut Idham, sebagaimana diatur dalam peraturan teknis, setiap saksi dan pengawas TPS wajib menerima salinan formulir model C. Hasil tersebut yang diberikan oleh KPPS. Lalu, kata dia, data publikasi Sirekap di website Pemilu2024.kpu.go.id itu bersumber dari hasil pembacaan foto formulir Model C. Hasil yang setiap saksi dan pengawas TPS juga memiliki salinan dokumen yang sama.
"Jika para saksi peserta Pemilu dan pengawas TPS serta bahkan publik menemukan kejanggalan terhadap data publikasi Sirekap, maka hal tersebut dapat segera diperbaiki oleh operator Sirekap KPU Kab/Kota ataupun pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan," tutur Idham Holik.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto meminta KPU mengaudit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Hasto juga meminta agar hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut Hasto, PDIP secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.
Hasto mengatakan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda.
Menurut dia, karena itu penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan. KPU, kata Hasto, tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa atau kondisi darurat.
Permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu, ujar Hasto, harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang