Menuju konten utama
Pemilu 2024

Akurasi Sirekap Diragukan, PDIP Desak Audit Digital Forensik

PDIP mendesak adanya audit digital forensik aplikasi Sirekap yang bermasalah dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024.

Akurasi Sirekap Diragukan, PDIP Desak Audit Digital Forensik
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. tirto.id/Iftinavia Pradinantia

tirto.id - PDIP mendesak adanya audit digital forensik aplikasi Sirekap yang bermasalah dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024. Audit itu dipandang harus dilakukan demi mencegah kecurangan yang terjadi.

"Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (21/2/2024).

Menurut Hasto, PDIP secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno.

"Menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," tutur Hasto.

Dijelaskan Hasto, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda. Menurut dia, karena itu penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

KPU, kata Hasto, tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa atau kondisi darurat.

Permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu, ujar Hasto, harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C.

Hal itu pun sudah tertuang dalam Pasal 393 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, "Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali".

Diketahui, KPU mengungkap alasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sempat dihentikan sementara. Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, rekapitulasi suara itu tidak dihentikan, sehingga tak muncul di Sirekap dalam rangka sinkronisasi tayangan foto dengan perolehan hasil.

"Yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu, tidak berhenti total, tidak, sembari berjalan, sehingga bagi yang belum sinkron atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk rekapitulasi," kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).

Hasyim mengatakan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) membuka kotak suara untuk mengeluarkan formulir C hasil dari tingkat TPS dalam dapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan sambil ditayangkan di Sirekap.

Hasyim mengatakan hal itu tidak dijadikan dasar untuk menunjukkan, tetapi membandingkan apakah yang ditayangkan sudah sama dengan yang asli atau belum. Dia mengatakan jika tayangan dengan yang aslinya belum sesuai dengan hasil tentu akan membingungkan orang.

"Maka supaya menghindari problem-problem di lapangan terutama di kecamatan, maka yang sudah sesuai lanjut rekap di kecamatan, kalau belum belum bisa berjalan," tutur Hasyim.

Baca juga artikel terkait SIREKAP KPU atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang