Menuju konten utama

Cara Cek Quick Count Pilkada 2020 Hasil Sirekap KPU & Link e-Rekap

Publik bisa mengecek hasil quick count atau hitung cepat Pilkada 2020 versi e-Rekap Sirekap di situs resmi KPU RI pada 9 Desember 2020. 

Cara Cek Quick Count Pilkada 2020 Hasil Sirekap KPU & Link e-Rekap
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meneteskan tinta di jari seorang warga yang telah menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada Kabupaten Badung tahun 2020 di TPS 3 Banjar Jeroan, Desa Anggungan, Badung, Bali, Rabu (9/12/2020). Pilkada Badung 2020 diikuti oleh calon tunggal yaitu pasangan petahana calon Bupati I Nyoman Giri Prasta dan calon Wakil Bupati I Ketut Suiasa. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

tirto.id - Sebagian masyarakat Indonesia melaksanakan pencoblosan, atau pemungutan suara, di Pilkada Serentak 2020 pada hari ini, Rabu, 9 Desember 2020. Pencoblosan dilakukan di 298.939 Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang tersebar di 309 kabupaten/kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 dengan data nama warga pemilik hak pilih sebanyak lebih dari 100,3 juta orang.

Pilkada 2020 tercatat diikuti oleh 741 pasangan calon kepala daerah. Ratusan pasangan calon itu berebut simpati pemilih di 270 pemilihan yang terdiri atas 9 pemilihan gubernur (pilgub), 244 pemilihan bupati (pilbup), dan 37 pemilihan wali kota (pilwalkot).

Di antara ratusan paslon itu, juga ada yang bertarung melawan kotak kosong karena tidak ada lawan yang menyainginya di pemilihan. Tahun ini, terhitung ada 25 pilkada yang berlangsung dengan calon tunggal.

Pelaksanaan Pilkada 2020 yang berlangsung di tengah pandemi, membuat KPU memberlakukan sejumlah aturan baru terkait protokol kesehatan untuk mencegah penularan viru corona (Covid-19). Protokol kesehatan itu harus diterapkan di seluruh tahapan Pilkada 2020, termasuk saat pencoblosan di TPS.

Selain itu, KPU juga menerapkan metode rekapitulasi elektronik (e-rekap) baru dalam Pilkada 2020. Rekap elektronik itu memakai sistem yang disebut Sirekap.

Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) merupakan pengganti Situng atau Sistem Informasi Penghitungan Suara yang sempat diterapkan oleh KPU di pemilu-pemilu sebelumnya, termasuk Pilpres 2019.

KPU menetapkan Sirekap memiliki dua jenis fungsi dalam Pilkada Serentak 2020, yakni alat bantu dalam rekapitulasi manual dan sarana publikasi.

Jadi, di Pilkada 2020, Sirekap dipakai sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang dilakukan berjenjang dari tingkat TPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, Sirekap dimanfaatkan sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan setiap jenjang rekapitulasi, yang bisa diakses oleh publik.

Namun, perlu dicatat, hasil rekapitulasi dalam Sirekap tidak menjadi dasar penentuan Hasil Pilkada 2020 atau pemenang pemilihan. Penentuan pemenang Pilkada 2020 tetap didasarkan pada hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dan manual.

Data Sirekap berbasis pada foto dokumen hasil penghitungan suara di TPS, yang pada Pilkada 2020 disebut dengan istilah Formulir Model C.Hasil-KWK. Formulir itu dipotret dengan ponsel petugas KPPS di setiap TPS dan diunggah ke sistem Sirekap.

Data gambar formulir-formulir itu oleh sistem Sirekap diolah datanya dengan menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition) dan Optical Mark Recognition (OMR). Teknologi OCR dan OMR ini mengubah objek tulisan angka dan tanda di gambar menjadi karakter angka.

Situs resmi KPU telah menampilkan menu khusus untuk melihat hasil hitung cepat Pilkada 2020 di Sirekap pada Rabu pagi (9/12/2020). Di laman khusus untuk memantau hasil Pilkada 2020 versi Sirekap itu, KPU RI juga memberikan empat catatan yang perlu dicermati oleh publik.

Catatan yang pertama, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

Kedua, apabila ada kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Ketiga, apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

Terakhir atau catatan keempat, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tetap dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

Sementara untuk cara mengecek data hitung cepat hasil Pilkada Serentak 2020 versi Sirekap di laman KPU adalah sebagai berikut:

1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id, klik Menu Pilkada 2020, dan lantas klik Menu Hasil

2. Cara lebih cepat untuk mengakses menu hasil Sirekap, klik link ini

3. Jika sudah masuk Menu Hasil akan terlihat peta daerah pemilihan

4. Klik Menu Tampilkan Filter

5. Pilih Menu Pemilihan Bupati/Walikota atau Pemilihan Gubernur

6. Pilih provinsi lokasi pilkada

7. Setelah itu akan tampil informasi hasil cepat dari setiap pilkada di provinsi tersebut

8. Hasil hitung cepat Pilkada 2020 disajikan dalam bentuk diagram lingkaran dan disertai info jumlah TPS yang sudah menyelesaikan penghitungan suara.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH