Menuju konten utama

Detail Tugas KPPS 1-7 Pilkada 2020 saat Pencoblosan & Hitung Suara

Para ketua dan anggota KPPS Pilkada Serentak 2020 memiliki sejumlah tugas khusus pada hari saat pencoblosan dilakukan, yakni 9 Desember 2020.

Detail Tugas KPPS 1-7 Pilkada 2020 saat Pencoblosan & Hitung Suara
Petugas membantu warga lanjut usia mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di TPS 109, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/11/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.

tirto.id - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 akan segera memasuki tahapan yang paling menentukan, yakni proses pemungutan suara pada Rabu, 9 Desember 2020. Pada hari tersebut lebih dari 100,3 juta warga yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 akan memberikan hak suaranya.

Di antara panitia penyelenggara Pilkada 2020, mereka yang berposisi sebagai ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bakal menjadi ujung tombak dalam proses pencoblosan di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara).

KPPS adalah kelompok yang dibentuk PPS (Panitia Pemungutan Suara di tingkat kelurahan atau desa) untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara di TPS. Pada Pilkada 2020, KPPS terdiri atas 7 orang dan akan dibantu oleh 2 petugas kemanan dan ketertiban TPS.

Sementara struktur KPPS Pilkada Serentak 2020 terdiri atas ketua (KPPS 1), dan enam anggota yang biasa disebut KPPS 2, KPPS 3, KPPS 5, dan KPPS 6. Tujuh petugas KPPS tersebut memiliki tugas berbeda-beda di hari pemungutan suara.

Selain petugas KPPS, ada tiga kelompok petugas lain yang akan hadir di TPS, yakni mereka yang berstatus sebagai pengawas, saksi, dan pemantau pemilu.

Apa saja yang menjadi tugas KPPS Pilkada 2020? Selain harus memastikan pemungutan suara di setiap TPS berlangsung lancar, para petugas KPPS juga bertanggung jawab menjamin pelaksanaan pencoblosan di Pilkada 2020 sesuai prinsip Bebas, Jujur, dan Adil.

Karena Pilkada Serentak 2020 berlangsung pada masa pandemi Covid-19, tugas KPPS bertambah banyak karena mereka pun harus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di TPS. Pilkada 2020 adalah pemilu di Indonesia yang pertama kali menerapkan protokol kesehatan di semua tahapan, termasuk pencoblosan.

Mengenai apa saja tugas KPPS Pilkada Serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyusun buku panduan khusus untuk diketahui para petugas penyelenggara pemilu di TPS.

Dokumen buku "Panduan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Protokol Kesehatan serta Penggunaan Sirekap di Tingkat TPS" tersebut bisa diakses di Link Ini.

Buku panduan KPU memuat rincian tugas KPPS dan petugas ketertiban TPS pada beberapa fase, yakni: ketika hari sebelum pencoblosan; pada saat hari pemungutan suara, saat ada pemilih tidak bisa hadir di TPS; di saat ada pemilih disabilitas; dan ketika penghitungan suara dilakukan di TPS.

Perlu juga dicatat, setiap petugas KPPS wajib tunduk dan patuh terhadap kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Petugas KPPS harus mematuhi 6 prinsip kode etik sebagai berikut:

  • Prinsip mandiri, jujur, dan adil
  • Prinsip kepastian hukum dan tertib
  • Prinsip keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas
  • Prinsip proposionalitas
  • Prinsip efektivitas dan efesiensi
  • Prinsip tertib dan aksebilitas.

Rincian tugas KPPS Pilkada 2020 sudah diatur dalam beberapa Peraturan KPU (PKPU). Regulasi terbaru bisa dilihat dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020. Ringkasan tugas KPPS dan petugas TPS juga bisa dilihat di buku panduan yang sudah diterbitkan oleh KPU RI.

Dengan merujuk pada isi buku "Panduan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Protokol Kesehatan serta Penggunaan Sirekap di Tingkat TPS," berikut rincian tugas KPPS Pilkada 2020, khusus di hari pencoblosan pada tanggal 9 Desember 2020.

Tugas Ketua dan Anggota KPPS sebelum Pencoblosan

  • Ketua dan Anggota KPPS harus sudah datang di TPS selambatlambatnya pukul 06.00 waktu setempat
  • Petugas Ketertiban TPS mengukur suhu tubuh Anggota KPPS, Saksi, dan Pengawas sebelum masuk TPS
  • Ketua KPPS dan anggotanya memeriksa TPS dan sarana pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Kegiatan Sebelum Rapat Pemungutan Suara

  • Ketua KPPS mengamankan seluruh perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, terutama formulir dan perlengkapan yang mudah rusak ketika terkena air.
  • Petugas Ketertiban yang bertugas di pintu masuk TPS mengamankan area TPS.
  • Petugas Ketertiban yang bertugas di pintu keluar TPS menyemprotkan cairan disinfektan di area TPS.
  • Sebelum penyemprotan, KPPS mengamankan semua jenis formulir dan perlengkapan yang mudah rusak jika terkena air.
  • Petugas ketertiban di pintu masuk TPS mengamankan area TPS saat penyemprotan.
  • Ketua KPPS menginstruksikan petugas ketertiban TPS menyemprotkan cairan disinfektan di area TPS dan hal ini dilakukan dengan disaksikan saksi serta pengawas yang sudah hadir.

Kegiatan saat Rapat Pemungutan Suara

  • Ketua KPPS membuka Rapat Pemungutan Suara.
  • Ketua KPPS memandu pengucapan sumpah/janji KPPS dan petugas ketertiban di TPS, sesuai keyakinan, dengan menjaga jarak aman berdasarkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
  • Ketua KPPS lalu membuka Kotak Suara dan memeriksa Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
  • Ketua KPPS memperlihatkan kotak suara kepada Pemilih dan Saksi bahwa Kotak Suara masih tersegel.
  • Ketua KPPS membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi, dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, dan memeriksa sampul yang berisi Surat Suara masih dalam keadaan disegel.
  • Ketua KPPS memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi serta Pengawas TPS yang hadir, bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara kembali dengan gembok/kabel ties dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan.
  • Ketua KPPS memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi serta Pengawas TPS yang hadir bahwa sampul yang berisi Surat Suara dan formulir masih dalam keadaan disegel.
  • Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS menghitung dan memeriksa jumlah dan kondisi surat suara yang diterima, dan mencatatnya serta mengumumkan jumlah surat suara tersebut kepada Saksi, Panwaslu dari desa atau kelurahan, atau Pengawas TPS dan Pemilih yang hadir.
  • Ketua KPPS menjelaskan Tujuan Pemungutan Suara di Pilkada Serentak 2020.
  • Ketua KPPS menjelaskan ketentuan dan tata cara pemungutan suara.
  • Ketua KPPS menjelaskan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di TPS.

Tugas Petugas Ketertiban TPS saat Pencoblosan Berlangsung

  • Petugas di pintu masuk TPS menghimbau pemilih yang berada di sekitar TPS untuk tidak berkerumun dan harus menjaga jarak.
  • Petugas di pintu masuk TPS menghimbau pemilih untuk mengantre dalam menggunakan hak pilihnya di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman minimal 1 meter.
  • Petugas di pintu masuk TPS menghimbau Pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker.
  • Petugas di pintu masuk TPS memeriksa suhu tubuh Pemilih.
  • Jika ada pemilih yang tidak menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, petugas ketertiban TPS memberikan masker kepada Pemilih tersebut.
  • Jika ada pemilih memakai masker berlogo partai/Pasangan Calon, petugas ketertiban TPS memperingatkan si pemilih itu untuk mengganti masker atau memberikan masker yang telah disediakan oleh KPPS di TPS.
  • Penyemprotan disinfektan dilakukan secara berkala saat tidak terdapat penumpukan Pemilih baik di dalam TPS maupun di luar Area TPS.

Tugas Ketua KPPS Pilkada 2020 (KPPS 1) saat Pencoblosan

  • Melayani Pemilih sesuai dengan urutan kehadiran.
  • Apabila Pemilih hadir tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, Ketua KPPS tetap melayani Pemilih tersebut.
  • Menandatangani Surat Suara.
  • Memanggil Pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan Pemilih.
  • Memberikan Surat Suara kepada Pemilih dalam keadaan terbuka untuk diperiksa oleh Pemilih.
  • Apabila terdapat Surat Suara rusak atau keliru dicoblos, Ketua KPPS memberikan Surat Suara pengganti kepada Pemilih, hanya 1 kali.
  • Jika ada surat suara rusak, Ketua KPPS memberi tanda silang (X) di surat suara itu dan memasukkannya ke Sampul Surat Suara Rusak dan/atau Keliru Coblos
  • Mendahulukan Pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil atau orang tua, dengan terlebih dahulu meminta izin kepada Pemilih yang sudah hadir.
  • Apabila terdapat Pemilih disabilitas netra, Ketua KPPS terlebih dahulu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu (template) disabilitas netra, kemudian diserahkan ke Pemilih disabilitas netra untuk dibawa menuju bilik suara.
  • Jika pemilih disabilitas atau lanjut usia memerlukan pendamping Pemilih, Ketua KPPS meminta pendamping Pemilih untuk mengisi formulir Model C.Pendamping-KWK.
  • Mempersilakan Pemilih menuju Bilik Suara.
  • Bagi Pemilih disabilitas rungu, wicara atau tuli, KPPS menurunkan masker atau menggunakan tulisan dalam berkomunikasi dengan Pemilih yang bersangkutan.
  • Bagi Pemilih disabilitas netra, Pemilih menggunakan handsanitizer sebelum dan sesudah menerima alat bantu (template).
  • Bagi Pemilih yang menggunakan kursi roda, Ketua KPPS membantu dalam mendorong kursi roda.
  • Bagi Pemilih yang tidak dapat berjalan, pendamping Pemilih yang ditunjuk, membantu Pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan Surat Suara tetap dilakukan oleh Pemilih sendiri.
  • Bagi Pemilih yang tidak mempunyai dua belah tangan dan tuna netra, pendamping Pemilih yang ditunjuk membantu mencoblos Surat Suara sesuai dengan pilihan Pemilih dengan disaksikan oleh salah satu KPPS yang ditugaskan oleh Ketua KPPS.
  • Pendamping Pemilih wajib merahasiakan pilihan Pemilih dan menandatangani formulir Model C.Pendamping-KWK.

Tugas Anggota KPPS 2 dan 3 (Kedua dan Ketiga) Pilkada 2020 saat Pencoblosan

  • Menghimpun formulir Model C.Pemberitahuan-KWK sesuai dengan urutan kedatangan setelah diberikan oleh KPPS Kelima.
  • Mengisi nama kecamatan, nama desa/ kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
  • Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
  • Menghimpun surat suara yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan menyampaikan Surat Suara kepada Ketua KPPS untuk memberikan kepada Pemilih, sesuai dengan urutan kedatangan.

Tugas Anggota KPPS 4 (Keempat) Pilkada 2020 saat Pencoblosan

  • Menerima dan memeriksa nama Pemilih.
  • Memeriksa jari-jari tangan Pemilih untuk memastikan tidak terdapat tanda khusus berupa tinta pada jari-jari tangan Pemilih.
  • Memeriksa kesesuaian nama Pemilih dalam DPT yang tertulis di formulir Model C.PemberitahuanKWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan.
  • Memeriksa kesesuaian nama Pemilih dalam DPPh yang tertulis di formulir Model A5-KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan.
  • Memeriksa kesesuaian nama Pemilih dalam DPPh yang tertulis di formulir Model A5-KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan.
  • Meminta kepada Petugas Ketertiban yang berada di pintu masuk TPS agar mengarahkan Pemilih dalam DPT yang tidak dapat menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk memastikan namanya tercantum dalam DPT yang ditempel di papan pengumuman TPS.
  • Jika Pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, petugas KPPS Keempat harus melayani Pemilih tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.
  • Memeriksa kesesuaian antara nama yang tertulis di formulir Model A5-KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan bagi Pemilih DPPh yang tidak sempat melapor kepada PPS tujuan.
  • Melayani Pemilih dalam kategori DPTb dengan memastikan bahwa domisili Pemilih tersebut sesuai dengan domisili pada KTP-el atau Surat Keterangan.

Tugas Anggota KPPS 5 (Kelima) Pilkada 2020 saat Pencoblosan

  • Meminta Pemilih dalam DPT untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK.
  • Memeriksa dan memastikan nama Pemilih dalam kategori DPTb tidak terdaftar dalam DPT dan DPPh.
  • Meminta Pemilih dalam DPTb mengisi nama dan identitas Pemilih sesuai dengan data yang tercantum di KTP-el atau Surat Keterangan ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.
  • Menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk Pemilih dalam DPT serta meminta Pemilih tersebut untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK.
  • Menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model A.5-KWK untuk Pemilih dalam DPPh serta meminta Pemilih untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK.
  • Menandai penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK.
  • Mencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan/atau formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.
  • Dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum tercatat sebagai penyandang disabilitas dalam daftar Pemilih, KPPS Kelima melengkapi pada kolom disabilitas seluruh formulir daftar hadir.
  • Dalam hal Pemilih disabilitas tidak dapat menuliskan namanya pada formulir daftar hadir, KPPS Kelima dapat membantu menuliskan ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan/atau formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.
  • Dalam mengisi atau menandatangani daftar hadir, Pemilih menggunakan pulpen masing-masing (jika membawa) atau pulpen yang disediakan oleh KPPS 5.
  • Memberikan sarung tangan plastik sekali pakai kepada Pemilih.

Tugas Anggota KPPS 6 (Keenam) Pilkada 2020 saat Pencoblosan

  • Mengarahkan Pemilih untuk memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilihan.
  • Untuk memudahkan Pemilih dan tugas KPPS Keenam, jika Pilgub diselenggarakan bersama-sama dengan Pilbup atau Pilwalkot, Kotak Suara dapat diberi stiker/tanda warna di dekat lubang kotak suara sesuai dengan warna surat suara masing-masing Pemilihan.

Tugas Anggota KPPS 7 (Ketujuh) Pilkada 2020 saat Pencoblosan

  • Mengimbau Pemilih untuk membuka sarung tangan, lalu membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS ketujuh.
  • Meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari Pemilih sampai mengenai kuku.
  • Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas yang tidak mempunyai dua belah tangan dan/atau kaki, KPPS Ketujuh memberikan penandaan tinta pada anggota badan yang mudah terlihat.

Tugas KPPS 1-7 saat Penghitungan Suara

  • Ketua KPPS menjelaskan tata cara penghitungan suara
  • Ketua KPPS memberikan penjelasan perihal Protokol Kesehatan yang harus dipatuhi di dalam Area TPS oleh Petugas KPPS, Saksi dan Pengawas yang hadir.
  • Ketua KPPS mengumumkan bahwa rapat Penghitungan Suara dimulai.
  • Ketua dibantu Anggota KPPS memulai Penghitungan Suara dengan cara: (1) membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir; (2) mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara dan diletakkan di meja Ketua KPPS; (3) menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir dan mencatat jumlahnya; (4) mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah total Pemilih dari DPT, DPPh, dan DPTb yang menggunakan hak pilih; (5) mencatat hasil penghitungan jumlah Surat Suara yang diumumkan dengan menggunakan formulir Model C.Hasil-KWK;
  • Anggota KPPS Kedua membuka Surat Suara dan memberikan kepada Ketua KPPS.
  • Ketua KPPS memeriksa tanda coblos pada Surat Suara dan menunjukkan kepada Saksi, Panwaslu Kelurahan / desa, atau Pengawas TPS, anggota KPPS atau Pemilih/ masyarakat yang hadir dengan ketentuan 1 Surat Suara dihitung 1 suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
  • Ketua KPPS menentukan sahnya Surat Suara dengan cara menyebut nomor urut pasangan calon yang dicoblos diikuti dengan kata “SAH”.
  • Ketua KPPS menentukan tidak sahnya Surat Suara diikuti dengan kata “TIDAK SAH” disertai penjelasannya.
  • Ketua KPPS mengumumkan hasil pencoblosan pada Surat Suara dan perolehan suara Pasangan Calon dengan suara yang terdengar jelas.
  • Anggota KPPS Ketiga dan Keempat mencatat ke dalam forrnulir Model C.HasilKWK yang ditempel di papan pengumuman dengan cara Tally dan memastikan kebenarannya.
  • Jika terjadi kesalahan penulisan pada formulir Model C.HasilKWK, ketua KPPS melakukan pembetulan.
  • Anggota KPPS Kelima melipat surat suara.
  • Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS Keenam dan Anggota KPPS Ketujuh menyusun, menghitung, dan memisahkan: Surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing masing Pasangan Calon, diikat dengan karet dan dimasukkan ke dalam sampul kertas; Surat suara yang dinyatakan tidak sah, diikat karet dan dimasukkan ke dalam sampul kertas.
  • Ketua KPPS dibantu anggota KPPS dan Saksi memeriksa kembali pengisian data di formulir Model C.Hasil-KWK.
  • Selanjutnya, Ketua dan Anggota KPPS menandatangani formulir Model C.Hasil-KWK dan dapat ditandangani oleh Saksi.
  • Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS memfoto formulir Model C.Hasil-KWK dan mengirimkan hasil foto melalui Sirekap.
  • Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyalin hasil penghitungan suara di formulir Model C.Hasil-KWK ke dalam formulir Model C.Hasil Salinan-KWK.
  • Ketua KPPS dibantu anggota KPPS dan Saksi atau Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS memeriksa dan mencocokkan kembali data formulir Model C.Hasil Salinan-KWK dengan formulir Model C.Hasil-KWK.
  • Ketua KPPS dan paling sedikit 2 orang anggota KPPS menandatangani formulir Model C.Hasil Salinan-KWK dan dapat ditandatangani oleh Saksi.
  • Ketua KPPS menyerahkan Model C. Hasil Salinan-KWK kepada Saksi dan Pengawas TPS atau Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Ketua KPPS wajib menyerahkan Model C.Hasil -KWK kepada PPS untuk diumumkan di Desa/Kelurahan melalui Sirekap.
  • Ketua KPPS dibantu anggota KPPS memasukkan ke dalam kotak suara: (1) Sampul yang berisi surat suara (Sampul Surat Suara Rusak dan/ atau keliru Coblos, Sampul Surat Suara Tidak Digunakan, Sampul Surat Suara Tidak Sah, dan Sampul Surat Suara Sah), yang telah disegel; (2) Sampul formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK, yang telah disegel; (3) Sampul formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK, Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK, yang telah disegel; (4) Formulir Model C.Hasil-KWK yang telah dimasukkan dalam kantong plastik dan disegel. (5) Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK; (6) Formulir Model C.Pendamping-KWK Alat kelengkapan TPS.
  • Jika Pilbup/Pilwakot digelar bersama dengan Pilgub, Model C.Hasil-KWK dimasukkan ke dalam kotak untuk masing-masing Pemilihan.
  • Ketua KPPS dibantu anggota KPPS memasang gembok/kabel ties/pengaman lainnya pada kotak suara dan menempel segel.
  • Ketua KPPS menutup rapat penghitungan suara.

Tugas KPPS setelah Penghitungan Suara

  • Menyerahkan kotak suara kepada PPK melalui PPS pada hari Pemungutan Suara dengan menggunakan surat pengantar yang diawasi oleh Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.
  • Menyerahkan Thermogun di masing-masing TPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan
  • dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Thermogun dari KPPS kepada PPS, yang dibuat dua rangka dengan rincian sebagai berikut: 1 rangkap untuk KPPS; dan 1 rangkap untuk PPS.
Demikian rincian detail tugas ketua dan anggota KPPS pada saat pencoblosan berlangsung, serta ketika proses penghitungan suara berjalan di TPS. Untuk melihat detail tugas KPPS dan petugas TPS secara lebih lengkap, bisa mengakses buku panduan terbitan KPU dan PKPU Nomor 18 tahun 2020.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH