tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap 780 tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, Bawaslu merekomendasikan 132 TPS untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL) dan 584 TPS menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan totalnya mereka merekomendasikan sebanyak 1.496 TPS, yang dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.
“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” kata Lolly dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023, dan Pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait syarat PSL dan PSS.
Lolly mengatakan permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU karena sejumlah pertimbangan. Antara lain, diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb, sehingga dapat memberikan suara di TPS. Kemudian, terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih.
Lalu, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali.
Sementara itu, kata dia, alasan dilaksanakannya PSL adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
“Sedangkan, penyebab PSS adalah terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan," ucap Lolly.
Hingga saat ini, KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS.
Adapun perihal strategi pengawas, pengawas pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Baik ketaatan prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSU, PSL, dan PSS," tutup Lolly.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz