Menuju konten utama

Bedanya Pemungutan Suara Ulang, Susulan & Lanjutan dalam Pemilu

Berikut pengertian dari Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dalam Pemilu 2024.

Bedanya Pemungutan Suara Ulang, Susulan & Lanjutan dalam Pemilu
Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/nz

tirto.id - Dalam Pemilu 2024 di Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan sebanyak 1.496 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS).

Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, memberikan rekomendasi kepada lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten-kota.

Dari total 1.496 rekomendasi tersebut, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 780 TPS, pemungutan suara lanjutan (PSL) di 132 TPS, dan pemungutan suara susulan (PSS) di 54 TPS, dikutip dari Antara News.

Rekomendasi ini mencakup PSU di wilayah seperti Papua Pegunungan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Jawa Timur, Sumatera Barat, dan berbagai provinsi lainnya.

Kemudian PSL, tersebar di daerah seperti Sumatera Selatan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, dan Papua.

Sementara itu, PSS dilakukan di provinsi-provinsi seperti Papua Tengah, Jawa Tengah, Papua, DKI Jakarta, Banten, dan beberapa provinsi lainnya.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap ketidaksesuaian atau kendala yang muncul selama pemungutan suara awal, dan pelaksanaannya diatur oleh Bawaslu dengan batas waktu maksimal pada 24 Februari 2024.

KPU diwajibkan menetapkan jadwal pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS paling lambat sepuluh hari setelah pemungutan suara awal dengan kata lain, paling lambat 24 Februari 2024.

Strategi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu mencakup ketaatan terhadap prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSU, PSL, dan PSS.

Pengawasan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengertian Pemungutan Suara Ulang, Lanjutan, dan Susulan

Berikut pengertian dari PSU, PSL dan PSS dalam pemilihan umum di Indonesia.

Pemungutan Suara Ulang

Pemungutan Suara Ulang adalah proses pemungutan suara yang diadakan kembali di seluruh maupun sebagian Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena terdapat ketidaksesuaian atau pelanggaran prosedur yang signifikan selama pemungutan suara awal.

Dasar hukumnya ada di Pasal 394 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur mengenai Pemungutan Suara Ulang. Berikut isi pasalnya:

"Dalam hal penyelenggaraan pemilihan umum berlangsung tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 dan mengakibatkan pemungutan suara tidak dapat dilakukan atau mengakibatkan hasil yang tidak dapat dijadikan dasar penetapan calon terpilih, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, atau KPU menetapkan pemungutan suara ulang pada TPS yang bersangkutan."

Pasal tersebut memberikan wewenang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, atau KPU untuk menetapkan pemungutan suara ulang di TPS yang terdapat ketidaksesuaian atau pelanggaran yang mengakibatkan pemilihan umum tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

Pemungutan Suara Susulan

Pemungutan Suara Susulan adalah proses pemungutan suara yang dilaksanakan kembali di beberapa TPS sebagai tindak lanjut dari pemungutan suara awal yang terhenti atau tertunda, yang mungkin terjadi karena kendala teknis maupun logistik.

PSS dibahas di Pasal 432 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur mengenai Pemilu Susulan:

"Dalam hal sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan."

Isi pasal tersebut memberikan dasar hukum untuk melaksanakan Pemilu susulan jika terjadi kondisi yang mengakibatkan seluruh tahapan pemilihan umum tidak dapat dilaksanakan.

Penetapan dan pelaksanaan Pemilu susulan dapat dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, atau KPU sesuai dengan usul PPK atau KPU Provinsi jika melibatkan satu atau beberapa wilayah administratif tertentu.

Pemungutan Suara Lanjutan

PSL atau juga Pemungutan Suara Lanjutan merujuk pada proses pemungutan suara yang dilanjutkan untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan dalam Pemilihan Umum.

PSL dibahas di Pasal 433 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur mengenai Pemilu Lanjutan yang isinya sebagai berikut:

"Pemilihan umum lanjutan dan pemilihan umum susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan umum."

Di sana dinyatakan bahwa Pemilu lanjutan dan susulan dilaksanakan setelah adanya penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa penetapan penundaan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, atau KPU sesuai dengan usul PPK atau KPU Provinsi, tergantung pada wilayah administratif yang terkena dampak.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Politik
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Yantina Debora