tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 686 tempat pemungutan suara (TPS) di 38 provinsi seluruh Indonesia. Jumlah ini terbilang sedikit dibandingkan yang direkomendasikan Bawaslu yang mendesak KPU menyelenggarakan PSU di 780 TPS.
"Untuk pemungutan suara ulang ini tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 TPS," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jumat (23/2/2024).
PSU sendiri dilaksanakan merujuk ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid itu menyebut pemungutan suara ulang di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti terdapat sejumlah keadaan.
Pertama, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan.
Lalu, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilik, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau pemilihan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
"Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang," ucap Idham.
KPU juga melakukan pemungutan suara susulan (PSS) di 38 provinsi. Kabupaten Demak, Jawa Tengah paling banyak melakukan PSS, yakni 114 TPS yang tersebar di 10 desa. Sisanya, 92 TPS di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. PSS itu diatur dalam Pasal 110 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
Beleid ini menyatakan PSS dilakukan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan suara tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan.
"Jadi total TPS yang melaksanakan pemungutan suara susulan sebanyak 225 TPS," tukas Idham.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap 780 tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, Bawaslu merekomendasikan 132 TPS untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL) dan 584 TPS menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan totalnya mereka merekomendasikan sebanyak 1.496 TPS, yang dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.
“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” kata Lolly dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri