Menuju konten utama

KPU akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia akan dilakukan untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK).

KPU akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Berdasarkan data terakhir Kamis (15/2) sore, KPU telah menyerap data dokumen penghitungan suara atau C1 melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari berbagai TPS sebanyak 358.775 dari 823.236 dokumen atau setara dengan 43,58 persen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Ketua KPU RI Hasyim Asyari menegaskan akan melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pemungutan suara ulang tersebut akan dilakukan dengan metode pos dan kotak suara keliling (KSK).

Hasyim menyampaikan bahwa keputusan untuk mengulang pemungutan suara di Kuala Lumpur, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menilai ada ketidakcocokan antara antara Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kementerian Luar Negeri dengan data yang diterima Kementerian Luar Negeri.

"Situasinya potensial untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang. Detail-detail dan mekanismenya, kami di KPU pusat mempersiapkan segala sesuatunya, tentu saja berkoordinasi dengan Bawaslu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Kamis (15/2/2024).

Hasyim menjelaskan bahwa pemungutan suara ulang akan dilaksanakan dalam waktu sesegera mungkin. Hal itu mengingat ada aturan Undang-undang yang membatasi pelaksanaan pemungutan suara 10 hari usai Pemilu.

"Detail-detail dan mekanismenya kami di KPU Pusat mempersiapkan segala sesuatunya tentu saja berkoordinasi dengan Bawaslu," kata Hasyim.

Di waktu yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan bahwa pemungutan suara ulang dua metode tersebut harus didahului dengan pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran diperlukan agar mencegah potensi pemilih yang sudah memilih di TPS LN mencoblos dua kali.

"Kami berharap kerja sama yang baik antara Kemenlu, Kemendagri, dan juga Kemenaker untuk kemudian bersama-sama melakukan kembali pemutakhiran data pemilih atau pemutakhiran [data] warga negara yang ada di Kuala Lumpur," kata Bagja.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri