tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Berdasarkan dokumen tersebut, tercatat bahwa Kepala Negara itu memiliki harta senilai Rp2.062.241.012.691 atau Rp2,06 triliun.
Berdasarkan dokumen LHKPN, Prabowo melaporkan LHKPN-nya saat awal menjabat, yakni 11 April 2025. KPK juga menyatakan LHKPN itu berstatus terverifikasi administratif lengkap.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa orang nomor 1 di Indonesia itu tercatat mengantongi 10 bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp294.594.738.000 atau Rp294,5 miliar. Tanah dan bangunannya berada di Bogor dan Jakarta. Lalu, 9 tanah dan bangunan miliknya merupakan hasil sendiri, dan 1 nya merupakan hibah dengan akta.
Kemudian, Prabowo juga memiliki 8 kendaraan dengan total nilai Rp1.258.500.000 atau Rp1,2 miliar. Kedelapan mobil itu antara lain Toyota Alphard 2005, CR-V Jeep 2007, Land Rover Jeep 1994, Pajero Jeep 2000, motor Suzuki 2002, Lexus Jeep 2002, Land Rover Jeep 1992.
Tak hanya itu, Prabowo juga memiliki harta bergerak dengan nilai total Rp16.464.523.500 atau Rp16,4 miliar, surat berharga Rp1.701.879.000.000 atau Rp 1,7 triliun, dan kas dan setara kas Rp48.044.251.191 atau Rp 48 miliar, dan tidak memiliki utang. Dengan demikian, total harta kekayaannya adalah Rp2,06 triliun.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id


































