tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) RI, Abdullah Azwar Anas. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pemeriksaan Abdullah Azwar Anas dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Benar yang yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi,” kata Anang saat dikonfirmasi dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/9/2025).
Anang mengatakan pemeriksaan terhadap Azwar Anas karena dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Kendati demikian, Anang tak menjelaskan berapa lama pemeriksaan itu dilakukan.
“Dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala LKPP tahun tahun 2022. Sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” ujar Anang.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dari struktur kasus sendiri, bantuan laptop Chromebook di Kemendkibudristek memiliki nilai anggaran Rp9,3 triliun. Namun, karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































