Menuju konten utama

Arti Darurat Sipil, Dasar Penerapan, & Contohnya di Indonesia

Istilah darurat sipil menjadi ramai dibicarakan di tengah demo hari ini. Apa itu darurat sipil, dasar penerapan, dan contoh penerapannya di Indonesia?

Arti Darurat Sipil, Dasar Penerapan, & Contohnya di Indonesia
Polisi mengamankan warga di tengah patroli TNI AD di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Komando Daerah Militer Jayakarta mengerahkan satu pasukan Satuan Setingkat Kompi untuk berpatroli keliling wilayah Jakarta guna mengantisipasi aksi anarkisme sekaligus untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat. ANTARA FOTO/Fauzan/bar

tirto.id - Istilah darurat sipil sedang banyak diperbincangkan. Istilah ini kerap muncul ketika negara sedang menghadapi situasi krisis.

Darurat sipil sendiri merupakan langkah konstitusional yang diambil pemerintah untuk menghadapi krisis dalam negeri, misalnya saja jika ada bencana alam berskala besar, kerusuhan, atau ancaman keamanan yang membahayakan stabilitas negara. Ketika darurat sipil diberlakukan, maka pemerintah memiliki kewenangan-kewenangan dalam hal tertentu yang lebih besar.

Meskipun demikian, jika darurat sipil diberlakukan, penerapan kebijakan ini sejatinya harus dilakukan dengan hati-hati. Hal ini perlu dikedepankan agar dalam kondisi darurat sipil, berbagai hak-hak dasar warga negara tetap terjamin.

Sebagai catatan penting, kebijakan darurat sipil ini merupakan upaya terakhir untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan negara secara menyeluruh. Lantas, apa itu pengertian darurat sipil secara singkat dan komprehensif?

TNI gelar patroli untuk cegah aksi anarkis

Kendaraan militer yang membawa prajurit TNI melakukan patroli di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Komando Daerah Militer Jayakarta mengerahkan satu pasukan Satuan Setingkat Kompi untuk berpatroli keliling wilayah Jakarta guna mengantisipasi aksi anarkisme sekaligus untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat. ANTARA FOTO/Fauzan/bar

Pengertian Darurat Sipil

Jika dirujuk dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti darurat sipil adalah keadaan darurat suatu wilayah dengan musyawarah pimpinan daerah atau gubernur sebagai pemimpin tertinggi.

Sementara itu, jika dirujuk dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, maka darurat sipil didefinisikan sebagai keadaan di mana alat-alat perlengkapan sipil tetap menjadi pemegang kekuasaan.

Artinya, meskipun negara dalam kondisi krisis, otoritas sipil seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan kementerian tetap beroperasi secara normal, hanya saja dengan kewenangan yang lebih besar dan dikoordinasikan oleh Presiden.

Jadi, saat negara dalam kondisi darurat atau krisis, maka pemerintah sipil akan mengelola keadaan tersebut. Kepala daerah atau pejabat sipil tetap akan memimpin, sementara elemen militer bisa dikerahkan untuk membantu.

Saat darurat sipil diberlakukan, maka pemerintah bisa memberlakukan jam malam, membatasi pergerakan, melakukan sensor informasi, hingga melarang pertemuan publik.

Dirujuk dari makalah ilmiah terbitan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulunggaung, darurat sipil ini merupakan keadaan darurat yang tingkatan bahayanya paling rendah, dalam arti paling sedikit ancaman bahayanya. Oleh karena itu, dalam kondisi darurat sipil tidak akan diberlakukan operasi penanggulangan yang dipimpin oleh suatu komando militer.

Jika ada anggota tentara atau pasukan militer yang dikerahkan saat darurat sipil, maka kehadiran mereka hanya bersifat bantuan. Operasi penanggulan keadaan tetap berada di bawah kendali dan tanggung jawab pejabat sipil.

Lalu, apa bedanya dengan darurat militer dan darurat perang?

Perbedaan dengan Darurat Militer dan Darurat Perang

Perlu diketahui bahwa Perppu No.23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya

juga membedakan darurat sipil dari dua jenis keadaan darurat lainnya: darurat militer dan darurat perang. Dalam penjelasan pasal 1 Perppu No.23 Tahun 1959 dapat disimpulkan lima kondisi yang menjadi tingkatan keadaan bahaya, yaitu pemberontakan (kerusuhan bersenjata), kerusuhan, perang saudara, bencana alam dan perang.

Pembagian kelima kondisi keadaan bahaya tersebut dibagi menjadi 3

bagian, yaitu:

  • Darurat sipil: perang saudara, kerusuhan dan bencana alam termasuk
  • Darurat milter: keadaan pemberontakan (bersenjata)
  • Darurat perang: perang
Darurat Militer sendiri merupakan keadaan yang tingkatan bahayanya lebih besar daripada keadaan darurat sipil, oleh karena itu penanganannya dianggap tidak cukup dilakukan dengan operasi yang dikendalikan oleh pejabat sipil dan hanya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dalam keadaan darurat sipil

Dalam kondisi darurat militer, otoritas militer akan mengambil alih kekuasaan yang semula dipegang oleh sipil. Aparat militer (TNI) memiliki wewenang penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Warga sipil juga dapat tunduk pada hukum militer.

Sementara, darurat perang adalah sebuah kondisi yang timbul karena adanya ancaman yang membahayakan kedaulatan negara, keselamatan bangsa, dan keutuhan seluruh atau sebagian wilayah negara yang datang dari kekuatan militer asing, di dalam wilayah negara ataupun di luar wilayah negara. Untuk menangkal dan memulihkan kondisi aman diperlukan kekuatan operasi militer sebagai alat pertahanan negara.

Jadi, bisa dikatakan bahwa darurat perang adalah kondisi paling serius, di mana negara menghadapi ancaman invasi atau perang dari pihak asing. Dalam kondisi ini, seluruh kekuasaan dan sumber daya negara berada di bawah kendali militer untuk tujuan pertahanan dan peperangan.

TNI AL jaga Mako Brimob Polda Metro Jaya

Personel TNI Angkatan Laut berjaga saat aksi menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob di depan Markas Komando Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/rwa.

Dasar Hukum dan Penerapan

Dasar hukum dan landasan penerapan dari kondisi darurat sipil ini adalah Pasal 12 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal ini menyatakan bahwa Presiden berhak menyatakan keadaan bahaya.

Kemudian, untuk ketentuan lebih lanjut diatur dalam Perppu No. 23 Tahun 1959. Berdasarkan aturan ini, penetapan status darurat sipil merupakan wewenang penuh Presiden sebagai kepala negara. Presiden juga bisa mendelegasikan sebagian wewenang tersebut kepada pejabat daerah jika diperlukan.

Lebih lengkapnya, di dalam Pasal 1 ayat (1) Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, disampaikan secara rinci tentang gambaran darurat sipil, darurat militer, hingga darurat perang.

Melalui Pasal 1 ayat (1) dijabarkan bahwa:

"(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

  1. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
  2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
  3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara."
Kemudian pihak yang akan melakukan darurat sipil juga telah tertuang di dalam Pasal 4 ayat (1). Disampaikan bahwa:

"Di daerah-daerah penguasaan keadaan darurat sipil dilakukan oleh Kepala Daerah serendah-rendahnya dari Daerah tingkat II selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah yang daerah-hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang."

Menurut makalah ilmiah dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulunggaung, keadaan darurat dapat diberlakukan sewaktu-waktu dibutuhkan

sesuai dengan doktrin, 'necessity', yaitu apabila timbul kebutuhan untuk itu. Doktrin 'necessity' inilah sebenarnya yang terkandung dalam apa yang

dirumuskan dalam pasal 12 UUD 1945 sebagai 'keadaan bahaya', sementara

hakikat substansi 'kepentingan yang memaksa', dirumuskan dalam

pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Pada praktiknya, penetapan darurat sipil adalah langkah yang sangat serius dan jarang dilakukan karena dapat membatasi beberapa hak warga, misalnya hak mengeluarkan pendapat. Oleh karena itu, langkah ini biasanya diambil setelah semua upaya yang biasanya dilakukan tidak lagi efektif.

Tujuan dan Kondisi Penerapan

Lalu apa tujuan penerapan darurat sipil dan bagaimanakah kondisi penerapan dari darurat sipil ini? Tujuan utama penetapan darurat sipil adalah untuk memulihkan stabilitas dan ketertiban umum. Hal ini diperlukana saat negara sedang berada dalam situasi kritis yang berpotensi memecah belah bangsa.

Berbagai kondisi atau situasi kritis yang berpotensi memecah belah bangsa sehingga darurat sipil bisa diterapkan adalah sebagai berikut:

  • Kerusuhan massal atau konflik sosial yang tidak dapat dikendalikan oleh aparat sipil atau aparat kepolisian.
  • Ancaman keamanan dalam negeri yang serius, seperti aksi terorisme skala besar yang mengganggu infrastruktur vital.
  • Bencana alam besar yang menyebabkan kelumpuhan total fungsi pemerintahan di suatu wilayah. Bencana alam ini dikhawatirkan dapat mengancam keamanan sosial.
Jika dirangkum, maka poin-poin penting atau karakteristik dari darurat sipil adalah sebagai berikut:

  • Pemerintah sipil tetap memegang kendali utama dan militer hanya berperan sebagai pendukung.
  • Hukum yang berlaku tetap hukum sipil, meskipun mungkin ada pengetatan aturan dan kebijakan khusus.
  • Hak-hak sipil mungkin dibatasi secara selektif sesuai dengan kebutuhan.
  • Darurat sipil sering diterapkan dalam kasus bencana alam, krisis kesehatan, atau situasi darurat lain yang tidak memerlukan intervensi militer.

Contoh Kasus di Indonesia

Apa saja contoh kasus penerapan Darurat Sipil di Indonesia? Jika melihat ke belakang, pemerintah Indonesia pernah menerapkan kondisi darurat sipil. Beberapa contohnya di antaranya adalah berikut ini:

Darurat Sipil di Provinsi Aceh (2003)

Salah satu contoh yang cukup releval adalah pemberlakuan darurat sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pada tahun 2003. Ketika itu darurat sipil diterapkan oleh pemerintah guna memulihkan keamanan pasca-operasi militer melawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pada awalnya, pemerintah memang hanya menerapkan darurat sipil, namun karena situasi di lapangan semakin serius, maka status tersebut ditingkatkan menjadi darurat militer. Hal ini diakukan agar pemerintah bisa melibatkan pihak milter untuk mengontrol kondisi keamanan dan bisa mengamankan berbagai kelompok bersenjata secara efektif.

Wacana Penerapan saat Awal Pandemi COVID-19 (2020)

Contoh yang kedua adalah usulan untuk menetapkan darurat sipil ada awal pandemi COVID-19 di Indonesia. Ketika pandemi melanda, muncul wacana dari beberapa pihak untuk menetapkan status darurat sipil.

Usulan ini didasarkan pada anggapan bahwa pandemi merupakan krisis kesehatan nasional. Krisis kesehatan nasional ini dianggap rentan menimbulkan krisis ekonomi dan sosial.

Namun, mempertimbangkan berbagai kondisi dan situasi maka pemerintah akhirnya memilih untuk tidak memberlakukan darurat sipil. Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan lain, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berbagai kebijakan tersebut dianggap lebih tepat karena dianggap tidak terlalu membatasi hak-hak warga.

Banjir bandang dan longsor di Lampung

Anggota Marinir TNI AL memindahkan lumpur yang menutupi jalan Teluk Ratai penghubung antara Kabupaten Pesawaran dan kota Bandar Lampung, di Lempasing, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (30/8/2025). ANTARA FOTO/Ardiansyah/sgd

Demikian penjabaran ringkas dan padat mengenai apa itu darurat sipil, bedanya dengan darurat militer, landasan penerapan dan contohnya di Indonesia. Pemaparan ringkas ini bisa menjadi referesi sekaligus gambaran mengenai arti istilah darurat sipil ataupun darurat militer yang akhir-akhir ini sering dibicarakan.

Jika Anda tertarik membaca artikel Tirto lainnya tentang darurat militer, silakan mengunjungi link berikut ini

Link Artikel Darurat Militer

Baca juga artikel terkait DEMO DPR atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Lucia Dianawuri & Yulaika Ramadhani