Menuju konten utama

Apa Itu Darurat Militer dan Bedanya dengan Darurat Sipil?

Berikut ini penjelasan tentang apa itu darurat militer, contoh darurat militer di Indonesia, dan bedanya darurat militer dengan darurat sipil.

Apa Itu Darurat Militer dan Bedanya dengan Darurat Sipil?
Kudeta militer Korsel 1961. Wikimedia/newshankuk

tirto.id - Dunia sempat dihebohkan saat Korea Selatan (Korsel) mendeklarasikan status darurat militer oleh Presidennya, Yoon Suk-yeol pada Selasa (3/12/2024) malam. Namun, status itu mendapat pertentangan dari parlemen Korsel, Majelis Nasional, hingga darurat militer hanya bertahan 6 jam sampai Rabu (4/12/2024) pagi.

Pencabutan darurat militer itu menyusul desakan dari Majelis Nasional yang melakukan sidang pada Rabu (4/12/2024) dini hari. Alhasil Presiden Yoon tak bisa berbuat banyak untuk segera mencabut status itu. Pasalnya, konstitusi negara itu mengatur, bahwa darurat militer harus dicabut andai mayoritas parlemen menyatakan tidak setuju.

Korsel dilanda krisis politik usai pencabutan darurat militer itu. Menteri Pertahanan Korsel, Kim Yong-hyun mundur dari jabatan pada Rabu (4/12/2024) lalu. Ia jadi salah satu sosok yang disalahkan atas darurat militer dari Presiden Yoon.

“Saya bertanggung jawab atas semua situasi yang terkait dengan darurat militer dan meminta Presiden untuk melakukannya. Saya menyatakan pengunduran diri saya,” kata Kim seperti dikutip dari Hani.

Sementara, Presiden Yoon terancam menghadapi pemakzulan. Upaya itu didukung oposisinya, Partai Demokrat yang direncanakan menggelar pemungutan suara pada Sabtu (7/12/2024).

Yoon mulanya masih mendapatkan dukungan darI Partai Kekuatan Rakyat, Namun belakangan, Partai Kekuatan Rakyat tampaknya juga bisa mendukung pemakzulan sang presiden.

“Saya katakan kemarin bahwa saya akan berusaha mencegah pemakzulan ini terjadi demi mencegah kerugian masyarakat dan pendukung karena kebingungan yang tidak siap. Namun, mengingat fakta-fakta yang baru terungkap, Presiden Yoon perlu segera diberhentikan dari menjalankan tugasnya untuk melindungi Korsel dan rakyatnya,” kata perwakilan Partai Kekuatan Rakyat, Han Dong-hoon, dilansir dari Hani Jumat (6/12/2024).

Apa Itu Status Darurat Militer?

Darurat militer seperti dilansir Legal Information Institute, adalah keadaan saat otoritas militer menggantikan otoritas sipil untuk sementara. Status itu memberi wewenang kepada militer untuk menjalankan tanggung jawab cabang-cabang yang tidak dapat berfungsi, seperti legislatif, cabang eksekutif, atau pengadilan.

Dalam prakteknya, darurat militer kerap disebut sebagai pemerintahan militer. Itu merupakan respons terhadap perang, bencana alam, atau kerusuhan sipil, dan terbatas pada saat-saat darurat.

Pada masa darurat militer, otoritas militer harus tetap bertindak sesuai dengan hukum sipil. Lebih jauh, warga negara yang dirugikan oleh penggunaan kekuatan militer yang tidak tepat, tetap memiliki hak untuk mencari ganti rugi atas kerugian yang terjadi,

Beda Darurat Militer dengan Darurat Sipil

Darurat sipil sebenarnya memiliki pengertian cukup mirip dengan darurat militer. Namun dilansir Public Emergency Alerting Services Inc (PEASI), darurat sipil pada dasarnya dimaksudkan untuk memperingatkan terhadap keadaan darurat yang akan atau sedang terjadi.

Darurat sipil memberi warganya petunjuk tentang cara agar tetap aman. Peringatan ini hanya dikirimkan setelah evaluasi menyeluruh tentang tingkat keparahan situasi dan ketika dianggap penting untuk keselamatan publik.

Keadaan darurat sipil bisa diterapkan ketika ada ancaman teroris, bencana alam, atau wabah seperti COVID 19. Indonesia pernah sempat mewanakan darurat sipil saat COVID 19 oleh Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi).

Darurat sipil di Indonesia diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) 23/1959. Dalam aturan itu, penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang atau dalam hal itu bisa merujuk pada Panglima TNI.

“Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat.,” Pasal 2 Perpu 23/1959.

Presiden atau panglima angkatan perang dalam Perpu itu, diatur akan dibantu oleh badan yang terdiri dari sejumlah menteri seperti menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri hingga otonomi daerah. Selain itu, juga kepala staf 3 matra angkatan perang serta kepala kepolisian negara RI (Kapolri).

Meski cukup banyak kemiripan, umumnya darurat sipil tidak memerlukan sebuah operasi penanggulangan yang melibatkan komando militer. Sedangkan, darurat militer membuat operasi militer diperlukan guna mengatasi situasi yang terjadi.

Negara yang Pernah Mengumumkan Darurat Militer

Ada banyak negara yang pernah menerapkan darurat militer. Deklarasi darurat militer di Korsel oleh Presiden Yoon Suk-yeol pada Selasa (3/12/2024) lalu, juga bukan pertama kalinya. Namun, deklarasi oleh Yoon menjadi hal yang cukup langka lantaran sudah tidak terjadi setelah 4 dasawarsa.

Terakhir Korsel pernah menerapkan pada dekade akhir 70 menuju 80-an. Hal itu bermula dari terbunuhnya Presiden Korsel kala itu Park Chung-hee, pada 1979. Status darurat militer di Korsel kala itu terjadi hingga 24 Januari 1981. Menurut KBS, Korsel telah 16 kali mengumumkan darurat militer.

Negara yang cukup sering mendeklarasikan darurat militer ialah Filipina. Salah satu yang paling terkenal ialah ketika Filipina dipimpin Ferdinand Marcos yang dikenal sebagai sosok diktator.

Paling baru, darurat militer diterapkan lagi di Filipina pada rezim Rodrigo Duterte oleh Proclamation No. 216. Darurat militer Duterte bertahan 2 tahun sejak 2017-2019 usai melewati 3 masa perpanjangan.

Baca juga artikel terkait DARURAT MILITER atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Edusains
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Dhita Koesno