tirto.id - Perbincangan seputar menikah siri menjadi salah satu topik yang ramai menyeruak, baik di sosial media maupun ruang publik. Apalagi ada wacana rancangan hukum pidana terkait pelanggaran dalam perkawinan, termasuk yang sering dikaitkan dengan praktik nikah siri.
Konsekuensi hukum terhadap pelaku nikah siri dicantumkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai berlaku sejak Januari 2026.
Sebenarnya peraturan tersebut bukanlah hal baru karena sebelumnya sudah diatur dalam KUHP lama, tepatnya pada Pasal 279 KUHP. Pasal tersebut telah berlaku lebih dari satu abad.
Lantas, apakah menikah siri bisa dipidana? Sebelum itu, kita perlu mengetahui lebih dulu apa itu nikah siri.
Apa Itu Nikah Siri?
Ditilik dari kacamata hukum dan kedudukan, nikah siri sah secara agama, tetapi tidak sah dan tidak tercatat dalam hukum negara. Umumnya pelaksanaan nikah siri ditujukan untuk merahasiakan atau menyembunyikan pernikahan dari publik.
Nikah siri tidak dicatatkan dan tidak mendapatkan akta perkawinan. Tidak adanya bukti atau akta perkawinan inilah yang menyebabkan istri dan anak dari pernikahan siri menghadapi keterbatasan dalam pembuktian dan perlindungan hukum secara administratif.
Istri dan anak dari pernikahan siri akan memiliki kesulitan terhadap berbagai akses kehidupan bernegara. Dampak inilah yang jelas membuat nikah siri sebaiknya dihindari karena menimbulkan kerugian terhadap berbagai pihak.
Berdasarkan penjelasan laman NU Online, perkawinan tanpa pencatatan sipil mengandung mudharat (bahaya) yang bertentangan dengan maqashid (tujuan) perkawinan itu sendiri, yaitu mewujudkan keluarga yang harmonis serta melindungi hak-hak seluruh anggota keluarga.
Oleh karena itu, pemberlakuan sanksi atas perkawinan tanpa pencatatan sejalan dengan prinsip saddudz dzariah (menutup jalan kerusakan) dalam Islam, yaitu mencegah terjadinya mafsadah yang lebih besar akibat tidak adanya kepastian hukum dalam perkawinan.
Polemik lain muncul dalam persoalan nikah siri yang memiliki konsekuensi hukum. Dalam nikah siri, bisa jadi pasangan yang menikah siri masih terikat dalam status perkawinan (masih dalam status sebagai suami atau istri seseorang).
Persoalan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang diatur dalam beberapa pasal KUHP. Kehadiran negara dalam tindak tegas hukum ini bertujuan untuk mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan. Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama.
Apakah Menikah Siri Bisa Dipidana?
Pertanyaan yang ramai dibahas belakangan ini seputar pernikahan adalah terkait menikah siri. Apakah menikah siri bisa dipidana?
Pasal 279 Ayat (1) KUHP lama menyatakan bahwa barangsiapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Penyempurnaan terhadap Pasal 279 KUHP kemudian dijelaskan dalam Pasal 402 KUHP baru. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melangsungkan perkawinan dengan mengetahui adanya penghalang sah, baik dari dirinya sendiri maupun dari orang lain.
Adapun Pasal 402 KUHP baru mengatur larangan melangsungkan perkawinan ketika masih terdapat perkawinan lain yang sah dan menjadi penghalang, baik dari pihak pelaku sendiri maupun dari pihak pasangan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun enam bulan, yang dapat meningkat menjadi enam tahun apabila penghalang tersebut sengaja disembunyikan.
Penjelasan terhadap Pasal 402 tersebut dilanjutkan dengan penguatan pada Pasal 403 yang menyasar perbuatan melangsungkan perkawinan tanpa memberitahukan adanya penghalang sah sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah.
Maksud penghalang sah adalah status perkawinan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat oleh perkawinan tersebut. sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan.
Berdasarkan penjelasan Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag. dalam situs UIN Jakarta, jika merujuk pada UU No 1/1974 tentang Perkawinan, penghalang pernikahan diatur dalam Pasal 8 dan 9 terkait dengan perkawinan yang dilarang.
Pasal 9 mengatur larangan perkawinan bagi seorang yang terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi. Namun, Pasal 3 ayat (2) membuka ruang seorang pria bisa menikah lebih dari satu sejauh ada izin dari pengadilan berdasarkan kehendak dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Izin pengadilan itu dimungkinkan jika: a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Kembali pada ketentuan Pasal 403 KUHP baru. Pasal ini mengatur pidana bagi pihak yang tidak memberitahukan adanya penghalang sah sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah.
Pasal 403 menyatakan bahwa; setiap orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Perlu diperhatikan baik-baik yang dihukumi dalam persoalan ini bukanlah nikah sirinya, tetapi pelanggaran terhadap asas monogami, kewajiban izin, keterbukaan status, dan perlindungan hak istri serta anak.
Pasal 402 KUHP baru memiliki batasan jelas, yakni pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan mengetahui adanya penghalang sah. Nikah siri yang memenuhi rukun dan syarat agama tidak memenuhi unsur pemidanaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 204 KUHP.
Larangan yang dijelaskan dalam Pasal 402 tersebut berkaitan dengan perkawinan yang dilaksanakan ketika salah satu pihak masih terikat perkawinan sah dengan orang lain. KUHP baru bukan melarang nikah siri atau poligami, melainkan mengatur batasan agar perkawinan tidak dilakukan dengan melanggar hukum, seperti adanya penghalang sah atau penyembunyian status perkawinan.”
Dengan demikian, penting dipahami bahwa hukum yang dijelaskan dalam KUHP baru tidak mengkriminalkan agama, nikah siri, ataupun poligami yang sah menurut hukum. Ketentuan yang tercatat ini justru berusaha memastikan bahwa perkawinan tidak digunakan sebagai alat penipuan, penelantaran, dan ketidakadilan struktural terhadap perempuan.
Silakan unduh berkas KUHP lengkap berikut:
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Fadli Nasrudin
Masuk tirto.id



































